Ahad 10 May 2026 17:48 WIB

Kuasa Hukum Ahmad Dedi Bantah Melarikan Diri dari Wawancara Media

Ahmad Dedi diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap importasi barang.

Gedung KPK (ilustrasi)
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Gedung KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kuasa hukum Pemeriksa Fungsional Ahli Madya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Ahmad Dedi, membantah anggapan bahwa kliennya melarikan diri atau menghindari media karena terlibat dalam kasus dugaan suap importasi barang yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kuasa hukum Ahmad Dedi, T S Hamonangan Daulay, menegaskan bahwa narasi yang berkembang di sejumlah media dan media sosial telah membentuk framing negatif yang merugikan kliennya.

Baca Juga

“Perlu diluruskan bahwa telah terjadi framing negatif yang pada akhirnya merugikan klien kami, seolah-olah takut karena terlibat dalam kasus tersebut,” kata Hamonangan Daulay kepada media, di Jakarta Sabtu (9/5/2026) malam.

Sebelumnya, Ahmad Dedi menjadi sorotan setelah terlihat bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di lingkungan DJBC.

Momen tersebut kemudian memunculkan berbagai spekulasi di media sosial maupun pemberitaan media daring.

Hamonangan menegaskan, keputusan Ahmad Dedi untuk tidak memberikan keterangan kepada awak media merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Setiap orang memiliki pilihan untuk berkenan atau tidak berkenan diwawancarai media, tergantung pada pertimbangan masing-masing. Dalam hal ini, Ahmad Dedi memiliki pertimbangan kuat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK,” ujarnya.

Menurut dia, memberikan komentar kepada media di tengah proses penyelidikan justru dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi yang kontraproduktif terhadap penanganan perkara.

“Bagi Ahmad Dedi, berkomentar di media saat itu justru berpotensi mengganggu proses penyelidikan. Karena itu, lebih baik semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” katanya.

Dia juga menegaskan bahwa status Ahmad Dedi dalam perkara tersebut masih sebagai saksi, bukan tersangka.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement