REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketidakpastian yang dialami guru non-ASN atau honorer di berbagai daerah dinilai bukan sekadar persoalan administratif dan teknis kepegawaian.
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan persoalan ini menyangkut tanggung jawab konstitusional negara dalam menjamin pendidikan nasional.
Menurut Azis, jutaan guru honorer selama ini telah menjadi tulang punggung pendidikan Indonesia, khususnya di daerah yang masih kekurangan aparatur sipil negara (ASN).
“Guru non-ASN hadir bukan karena sistem pendidikan kita sudah ideal, melainkan karena negara belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan dasarnya sendiri, yakni memastikan setiap anak bangsa mendapat pendidikan yang layak,” kata Azis Subekti dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (5/5/2026)
Dia menyebut, hingga kini terdapat sekitar 1,6 juta guru honorer di Indonesia yang banyak di antaranya hidup dalam kondisi serba tidak pasti.
Tidak sedikit guru honorer yang menerima penghasilan jauh di bawah standar, bahkan hanya sekitar Rp300 ribu per bulan.
“Kita bicara soal profesi yang membangun masa depan bangsa, tetapi masih ada guru yang digaji di bawah kelayakan hidup. Ini bukan sekadar ketimpangan ekonomi, ini pengingkaran terhadap martabat pendidik,” ujarnya.
Azis menekankan, konstitusi Indonesia sebenarnya telah memberikan landasan kuat melalui Pasal 31 UUD 1945 yang menegaskan hak setiap warga negara atas pendidikan, kewajiban negara membiayainya, serta amanat alokasi minimal 20 persen APBN untuk pendidikan.