Selasa 05 May 2026 03:53 WIB

Wamenag: Keselamatan Santri Harga Mati, Negara Hadir Lindungi Anak di Pesantren

Kemenag berkomitmen mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas secara tranparan.

Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Romo Syafii.
Foto: Kemenag
Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Romo Syafii.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Romo Syafii, menegaskan komitmen negara dalam melindungi santri dari segala bentuk kekerasan. Pernyataan ini disampaikan menyusul dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Wamenag menegaskan negara tidak memberikan toleransi terhadap praktik kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan.

Baca Juga

"Tidak ada toleransi. Tidak ada perlindungan bagi pelaku. Setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta dikenai sanksi administratif secara tegas,” ujar Romo Syafii di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Kementerian Agama telah mengambil langkah cepat dan terukur melalui koordinasi lintas sektor bersama aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta pemerintah daerah. Penanganan dilakukan secara komprehensif, mencakup proses hukum, pemulihan korban, serta penguatan sistem pengasuhan di lingkungan pesantren.

Sebagai langkah penanganan, Kementerian Agama memberikan instruksi kepada pengelola pondok pesantren terkait untuk melakukan beberapa hal. Pertama, menghentikan sementara penerimaan santri baru hingga proses penanganan kasus dinyatakan tuntas dan sistem perlindungan anak dinilai memenuhi standar.

Kedua, menonaktifkan pihak yang diduga terlibat atau lalai, serta melakukan penggantian dengan tenaga profesional yang kompeten dalam pengawasan dan pengasuhan. Ketiga, melaksanakan pembenahan tata kelola kelembagaan secara menyeluruh dengan mengacu pada standar perlindungan anak yang ketat dan terukur.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement