REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto mengeklaim telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Salah satu poin dalam Perpres itu adalah mengenai potongan aplikator, yang maksimal hanya 8 persen dari tarif.
Kabar yang disampaikan Prabowo saat peringatan May Day di kawasan Monumen Nasional (Monas) pada Jumat (1/5/2026) itu dinilai membawa angin segar bagi para pengemudi ojek online (ojol). Mengingat, selama ini besaran potongan yang diterapkan aplikator kepada mitra dianggap terlalu tinggi.
Meski begitu, tidak semua pengemudi atau driver ojol yakin kebijakan itu bisa diterapkan dengan mudah. Pasalnya, mereka menganggap aplikator tidak akan mau kehilangan keuntungan begitu saja.
Salah seorang driver ojol, Agus (46 tahun), mengaku menyambut positif kebijakan baru soal pemotongan tarif transportasi online yang diklaim sudah diteken Presiden itu. Menurut dia, kebijakan itu akan sangat baik baginya apabila benar-benar bisa diterapkan.
"Kalau misalkan beneran mah ya alhamdulillah lah. Karena emang driver selama ini kan potongannya ya lumayan. Lumayan, lumayan gede lah. Ya kalau misalnya bener, ya alhamdulillah, itu yang diharapkan driver sih kalau menurut gua mah," kata dia kepada Republika, Senin (4/5/2026).
Lelaki yang telah menjadi driver ojol sejak 2017 itu mengatakan, selama ini aturan potongan yang diterapkan maksimal 20 persen dari tarif. Namun, dalam praktiknya di lapangan, potongan itu bisa melebihi batas tersebut.
Karena itu, ia tidak yakin bahwa kebijakan baru yang telah diteken Prabowo bisa diberlakukan tanpa ada yang dikorbankan. Pasalnya, aplikator pada dasarnya pasti ingin mencari untung sebesar-besarnya. "Aplikator pasti maunya untung," kata dia.
Lihat postingan ini di Instagram




