Senin 04 May 2026 13:52 WIB

Aman Yanis Disebut Jadi Otak Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Keluarga tak Terima Lapor ke Polisi

Keluarga mengaku sudah lama tak bisa bertemu dengan Aman Yani.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
Polres Indramayu melakukan proses rekonstruksi dalam kasus pembunuhan satu keluarga yang terdiri dari lima orang di Kabupaten Indramayu. Kegiatan rekonstruksi itu dilakukan di Lapangan Futsal Polres Indramayu, Rabu (12/11/2025).
Foto: Lilis Sri Handayani
Polres Indramayu melakukan proses rekonstruksi dalam kasus pembunuhan satu keluarga yang terdiri dari lima orang di Kabupaten Indramayu. Kegiatan rekonstruksi itu dilakukan di Lapangan Futsal Polres Indramayu, Rabu (12/11/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Babak baru kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, dimulai.

Keluarga Aman Yani, yang disebut oleh terdakwa di persidangan sebagai otak pembunuhan yang sesungguhnya, melapor ke Polres Indramayu.

Baca Juga

Laporan itu disampaikan oleh keluarga Aman Yani didampingi kuasa hukumnya, Ruslandi, ke Mapolres Indramayu, Ahad (3/5/2026) malam. Mereka melaporkan Priyo Bagus Setiawan, yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Haji Syahroni dan keluarganya tersebut.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu beberapa waktu lalu, terdakwa Priyo menyebutkan ada empat nama pelaku sesungguhnya. Salah satunya nama Aman Yani yang disebutkan sebagai otak pelaku pembunuhan keluarga Budi Awaludin dan keluarganya yang terjadi pada 2025 lalu.

Ditemui usai membuat pelaporan, kuasa hukum keluarga Aman Yani, Ruslandi, mengatakan, kliennya merasa kaget dan keberatan dengan tuduhan tersebut. Menurut penuturan keluarga, Aman Yani telah hilang kontak dan tidak diketahui keberadaannya sejak Maret 2016.

“Terakhir pamit kepada ibunya untuk membuka usaha di Bandung setelah mengundurkan diri dari Bank Jabar (BJB). Sejak saat itu, tidak pernah ada kabar berita," katanya.

Ia menjelaskan, kedatangan pihak keluarga Aman Yani ke Mapolres Indramayu itu untuk memberikan klarifikasi sekaligus melaporkan dugaan fitnah dan upaya penghalangan proses hukum (obstruction of justice), sesuai Pasal 282 ayat 1 terkait obstruction of justice.

 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republikajabar (@republikajabar)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement