REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Babak baru kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, dimulai.
Keluarga Aman Yani, yang disebut oleh terdakwa di persidangan sebagai otak pembunuhan yang sesungguhnya, melapor ke Polres Indramayu.
Laporan itu disampaikan oleh keluarga Aman Yani didampingi kuasa hukumnya, Ruslandi, ke Mapolres Indramayu, Ahad (3/5/2026) malam. Mereka melaporkan Priyo Bagus Setiawan, yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Haji Syahroni dan keluarganya tersebut.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu beberapa waktu lalu, terdakwa Priyo menyebutkan ada empat nama pelaku sesungguhnya. Salah satunya nama Aman Yani yang disebutkan sebagai otak pelaku pembunuhan keluarga Budi Awaludin dan keluarganya yang terjadi pada 2025 lalu.
Ditemui usai membuat pelaporan, kuasa hukum keluarga Aman Yani, Ruslandi, mengatakan, kliennya merasa kaget dan keberatan dengan tuduhan tersebut. Menurut penuturan keluarga, Aman Yani telah hilang kontak dan tidak diketahui keberadaannya sejak Maret 2016.
“Terakhir pamit kepada ibunya untuk membuka usaha di Bandung setelah mengundurkan diri dari Bank Jabar (BJB). Sejak saat itu, tidak pernah ada kabar berita," katanya.
Ia menjelaskan, kedatangan pihak keluarga Aman Yani ke Mapolres Indramayu itu untuk memberikan klarifikasi sekaligus melaporkan dugaan fitnah dan upaya penghalangan proses hukum (obstruction of justice), sesuai Pasal 282 ayat 1 terkait obstruction of justice.
Lihat postingan ini di Instagram