REPUBLIKA.CO.ID, PATI -- Polresta Pati telah menetapkan AS, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. Saat ini proses penyidikan kasus tersebut masih berlanjut.
"Benar, untuk pelaku sudah ditetapkan tersangka," ungkap Kasi Humas Polresta Pati Ipda Hafid Amin ketika dikonfirmasi Republika lewat pesan singkat, Senin (4/5/2026).
Ketika ditanya soal tanggal penetapan tersangka, termasuk apakah AS telah ditahan, Hafid belum bersedia memberikan penjelasan. Dia mengatakan hal itu nantinya akan disampaikan melalui konferensi pers.
"Sementara, setelah kami konfirmasikan ke penyidik, yang disampaikan kepada kami bahwa kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Hafid.
Dia memastikan kasus dugaan kekerasan seksual oleh AS terus diusut. "Penyidik intens untuk menangani kasus tersebut," ujarnya.
Pada Sabtu (2/5/2026) lalu, ratusan massa menggeruduk Ponpes Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Mereka menyuarakan kegusaran atas kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan salah satu pengasuh ponpes tersebut. Massa merupakan gabungan dari warga setempat, Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi), dan GP Ansor Pati.
Lihat postingan ini di InstagramBaca Juga
Berita TerkaitBerita LainnyaTerpopulerRekomendasi
Selasa , 14 Jul 2026, 23:18 WIB![]()
Politisi Golkar Bela Bahil Soal Polemik Batu Bara PLN: Jangan Dipolitisasi
Selasa , 14 Jul 2026, 23:07 WIBPalembang Gelar Dua Acara Besar Sekaligus, Ini Lokasi dan Jadwalnya
Selasa , 14 Jul 2026, 22:31 WIBDua Local Hero MotoGP Dongkrak Antusiasme, Tiket Pertamina GP Indonesia 2026 Sudah Tembus Rp2,4 M
Selasa , 14 Jul 2026, 22:30 WIBPolresta Padang Periksa Siswa yang Diduga Merakit Bom
Selasa , 14 Jul 2026, 22:21 WIBMario Aji dan Veda Ega Bidik Penampilan Terbaik di MotoGP Mandalika 2026




