Sabtu 02 May 2026 06:29 WIB

Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Teriak: Kaki Saya Dipatahin Suruh Ngaku

Polisi dinilai sudah punya bukti kuat untuk menjerat terdakwa.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
Kapolres Indramayu, AKBP M Fajar Gemilang menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan yang dilakukan oleh remaja terhadap tetangga depan rumahnya, Kamis (4/12/2025). Kasus itu dipicu kekesalan tersangka terhadap korban yang kerap menyalakan music dengan suara keras.
Foto: Lilis Sri Handayani
Kapolres Indramayu, AKBP M Fajar Gemilang menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan yang dilakukan oleh remaja terhadap tetangga depan rumahnya, Kamis (4/12/2025). Kasus itu dipicu kekesalan tersangka terhadap korban yang kerap menyalakan music dengan suara keras.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Kasus pembunuhan satu keluarga yang terdir dari lima orang di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Meski demikian, kasus itu kembali memunculkan misteri seiring pengakuan kedua terdakwa di depan majelis hakim.

Kedua terdakwa yakni Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan. Mereka didakwa melakukan pembunuhan sadis terhadap kelima korban yang terdiri dari Haji Sahroni, Budi (anak Sahroni), Euis (istri Budi), Ratu (7) dan Bela (8 bulan) yang merupakan anak dari Budi dan Euis.

Baca Juga

Salah satu terdakwa, Ririn Rifanto, memantik reaksi berbagai pihak. Ia berontak di depan wartawan seusai sidang lanjutan di PN Indramayu pada Rabu (29/4/2026).

Ririn dengan tegas berteriak bahwa dirinya bukan pelaku pembunuhan kelima korban pada akhir Agustus 2025 lalu.

“Saya bukan pelaku pembunuhan. Pelakunya Aman Yani, Hardi, Yoga, sama Joko,” teriak Ririn.

Ririn juga mengungkapkan dugaan penyiksaan yang dialaminya selama proses pemeriksaan sehingga membuatnya terpaksa mengaku sebagai pelaku.

"Kaki saya dipatahin Pak! Suruh mengakui Pak, suruh saya mengakui membunuh. (Yang mematahkan) kepolisian!,” tukas Ririn sambil berjalan pincang.

Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, mengatakan, sikap Ririn itu merupakan puncak dari rasa frustrasi terhadap jalannya persidangan. Pasalnya, JPU hingga kini belum menghadirkan saksi kunci, yakni Priyo Bagus Setiawan.

"Priyo itulah yang tahu dan menyaksikan pembunuhan. Dia juga mengaku ikut menguburkan karena disuruh oleh Aman Yani. Priyo lah yang nantinya menyebutkan bahwa Ririn tidak terlibat karena saat kejadian, terdakwa sedang keluar bersama Joko," tegas Toni.

Toni mengaku semakin yakin adanya keterlibatan empat nama baru. Yakni, Aman Yani, Yoga, Hardi, dan Joko.

Terpisah, kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, membedah sejumlah bukti kunci yang mengarah kuat kepada dua terdakwa, yakni Priyo dan Ririn. Ia menilai, tidak ada keterlibatan pelaku lain dalam aksi keji tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement