REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA – Pengadilan di Singapura menjatuhkan denda kepada tiga perempuan yang melakukan aksi jalan kaki untuk menunjukkan dukungan terhadap perjuangan Palestina. Ketiga wanita tersebut didakwa pada Oktober lalu karena mengorganisir prosesi ilegal pada tahun 2024, karena memimpin puluhan orang berjalan menuju kantor kepresidenan untuk mendukung warga Palestina di tengah perang Israel di Gaza.
Ketiga perempuan itu sedianya diganjar hukuman denda lebih berat di peradilan tingkat rendah. Namun Pengadilan Tinggi membatalkan putusan tersebut pada Kamis setelah jaksa mengajukan banding, dan menjatuhkan denda masing-masing sebesar 3.000 dolar Singapura.
Demonstrasi publik jarang terjadi di Singapura, yang menerapkan pembatasan ketat terhadap protes, dan pihak berwenang secara efektif melarang pertemuan publik terkait perang Israel-Gaza.
Pada Februari 2024, tiga aktivis – Mossammad Sobikun Nahar, Siti Amirah Mohamed Asrori dan Kokila Annamalai – memimpin sekitar 70 orang berjalan kaki dari pusat perbelanjaan ke kompleks kepresidenan di sebelahnya. Tujuannya untuk menyampaikan surat kepada perdana menteri yang mendesaknya untuk memutuskan hubungan dengan Israel.
Foto-foto prosesi tersebut menunjukkan para peserta memegang payung bermotif semangka – motif yang banyak digunakan untuk tujuan pro-Palestina. Ketiga perempuan tersebut didakwa pada Juni 2024 karena menyelenggarakan prosesi tanpa izin di kawasan terlarang.
Selama persidangan, pembela berpendapat bahwa para perempuan tersebut berjalan di jalan umum dan tidak mengetahui bahwa jalur di sepanjang kompleks kepresidenan dilarang.