Kamis 30 Apr 2026 12:21 WIB

Pengadilan Seoul Perberat Hukuman Mantan Presiden Yoon Suk Yeol

Yoon dituduh menghalangi proses hukum dan perkara berkaitan penerapan darura militer.

Pengadilan Tinggi Seoul memperberat hukuman mantan Presiden Yoon Suk Yeol dari lima menjadi tujuh tahun penjara.
Foto: EPA-EFE/JEON HEON-KYUN
Pengadilan Tinggi Seoul memperberat hukuman mantan Presiden Yoon Suk Yeol dari lima menjadi tujuh tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Pengadilan Tinggi Seoul memperberat hukuman mantan Presiden Yoon Suk Yeol dari lima menjadi tujuh tahun penjara. Hal itu terkait tuduhan Yoon menghalangi proses hukum dan perkara lain yang berkaitan dengan penerapan darurat militer.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang disiarkan secara langsung pada Rabu (29/4/2026), dengan pengadilan menyatakan Yoon bersalah karena menghalangi penyidik yang hendak menahannya pada Januari 2025. Hukuman dijatuhkan terkait kebijakan darurat militer pada bulan sebelumnya, menurut laporan Yonhap.

Baca Juga

Tim jaksa khusus yang dipimpin Cho Eun-suk sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara. Pengadilan banding menguatkan sebagian besar temuan pengadilan tingkat pertama, termasuk menyatakan Yoon bersalah karena memerintahkan penghapusan catatan telepon yang bersifat rahasia serta mengeluarkan dan kemudian membuang pernyataan palsu setelah dekrit darurat militer dicabut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement