REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH, – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh tengah menyelidiki kasus dugaan penganiayaan balita berusia 18 bulan di tempat penitipan anak (daycare) Baby Preneur, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Kasus ini mencuat ke publik setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan penganiayaan tersebut viral di media sosial.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menyatakan kejadian ini terungkap pada dua waktu berbeda, yakni 24 dan 27 April 2026. Pihak kepolisian telah meminta keterangan dari enam orang yang terkait, termasuk pengasuh dan manajemen daycare.
Tim gabungan dari Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, didukung oleh Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh, telah menangkap terduga pelaku berinisial DS (24) untuk penyelidikan lebih lanjut. Kompol Dizha menyebutkan bahwa penyidik masih dalam tahap pendalaman dan akan memberikan penjelasan lanjutan setelah semua data terkumpul.
Manajemen Baby Preneur sendiri telah menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram mereka, dan menyatakan bahwa terduga pelaku telah diberhentikan secara tidak hormat.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.




