REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) belum menerima permohonan dari aparat penegak hukum terkait pencekalan terhadap Syekh Ahmad Al Misry atau SAM, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
"Direktorat Jenderal Imigrasi sampai saat ini belum menerima permohonan pencegahan keluar negeri dari pihak aparat penegak hukum manapun," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko dikonfirmasi Antara di Jakarta, Senin.
Terkait keberadaan Syekh Ahmad Al Misry, kata dia, berdasarkan data perlintasan APK 4, yang bersangkutan terdata masih berada di luar negeri.
Diketahui APK 4.0 atau aplikasi perlintasan keimigrasian versi 4.0 yakni sistem digital yang dikembangkan oleh Ditjen Imigrasi untuk memproses data perlintasan penumpang di tempang pemeriksaan imigrasi (TPI) seperti bandara internasional.
Dia menyebut, Syekh Ahmad Al Misry berangkat meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang menuju Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) pada tanggal 15 Maret 2026. "Dan sampai saat ini belum kembali ke wilayah Indonesia," ujar Hendarsam.
Lihat postingan ini di Instagram




