REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Perdebatan seputar “kuota internet hangus” belakangan kembali ramai seiring bergulirnya uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, di balik istilah yang mudah memantik emosi publik, ada pertanyaan lebih mendasar: bagaimana keadilan sosial diwujudkan dalam layanan telekomunikasi di negara kepulauan yang luas, dengan kebutuhan internet yang kian menjadi kebutuhan sehari-hari.
Menurut Muhammad Mufti Mubarok, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI diskusi publik perlu ditempatkan pada konteks yang lebih utuh. “Keadilan digital bukan hanya soal satu transaksi paket data. Kita bicara tentang bagaimana jaringan dikelola agar akses internet bisa dirasakan merata. Bukan hanya di kota besar, tetapi juga di wilayah pelosok,” ujarnya.
Indonesia yang luas jadi tantangan pemerataan yang nyata. Indonesia memiliki karakter geografis yang tidak sederhana: gugusan kepulauan yang terdiri dari lebih dari 17.000 pulau. Dalam kondisi seperti ini, pemerataan akses internet membutuhkan kerja infrastruktur yang besar, mulai dari membangun menara BTS, jaringan akses, jaringan inti, hingga sistem transmisi dan pusat data.
Telkomsel sendiri telah memasang lebih dari 280 ribu BTS di seluruh Indonesia dan menjangkau sekitar 97 persen populasi. Upaya ini juga mencakup pengoperasian BTS di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) dan kawasan perbatasan, serta pembangunan BTS USO bersama pemerintah melalui BAKTI untuk desa yang sebelumnya belum terlayani.
Mufti menilai, fakta ini penting untuk dipahami publik: “Kalau kita bicara keadilan sosial, maka ukurannya bukan hanya ‘saya sebagai individu’, tetapi juga ‘akses bagi semua orang’, termasuk warga di daerah yang biaya pembangunannya jauh lebih mahal dan menantang.”
Keadilan sosial juga berarti kualitas yang tidak “dimakan” sebagian kecil pengguna. Hal lain yang kerap luput dari perbincangan adalah sifat jaringan telekomunikasi sebagai kapasitas bersama (shared capacity). Dalam jaringan seluler, kapasitas tidak disediakan khusus satu per satu untuk setiap orang, melainkan digunakan bersama-sama pada area dan waktu yang sama. Karena itu, ketika beban jaringan meningkat berlebihan, dampaknya tidak berhenti pada satu pengguna, tetapi bisa menurunkan pengalaman layanan bagi banyak orang. Misalnya, kecepatan melambat atau buffering lebih sering.
Risiko network congestion ini terjadi apabila akumulasi pemakaian terjadi serentak dan melampaui kapasitas yang tersedia, sehingga kualitas layanan masyarakat luas dapat menurun. Dalam kerangka itu, pengelolaan jaringan menjadi instrumen untuk menjaga agar akses tetap terbagi lebih adil dan kualitas layanan tetap terjaga.
“Di sinilah perspektif keadilan sosial bekerja,” kata Mufti “Keadilan bukan berarti memberi ruang tanpa batas pada satu pihak, tetapi memastikan sebanyak mungkin orang tetap bisa mendapatkan layanan yang layak.”




