Rabu 22 Apr 2026 15:34 WIB

Pakar Hukum Soroti Pemda Ingin Berlakukan Pajak Air Permukaan

PAP sebesar Rp 1.700 per pohon kelapa sawit per bulan menuai sorotan.

Tandan buah segar (BTS) kelapa sawit di sebuah perkebunan di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Kamis (30/10/2025).
Foto: Republika/Ani Nursalikah
Tandan buah segar (BTS) kelapa sawit di sebuah perkebunan di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Kamis (30/10/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pemerintah daerah (pemda) memberlakukan Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp 1.700 per pohon kelapa sawit per bulan menuai sorotan. Pakar hukum kehutanan Universitas Al-Azhar Indonesia, Dr. Sadino, menyebut, kebijakan itu perlu ditelaah kembali agar tidak bertentangan dengan filosofi pengenaan pajak maupun aturan hukum yang berlaku.

Sadino menyatakan, konsep dasar PAP sejatinya bukan dikenakan terhadap tanaman, melainkan aktivitas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan secara nyata. Filosofi PAP adalah terhadap pengambilan atau pemanfaatan air permukaan, sehingga penerapannya harus sangat hati-hati karena berdampak langsung kepada pelaku usaha

Baca Juga

"Perda, pergub, maupun raperda yang sedang berproses terkait PAP ini perlu ditinjau ulang," kata Sadino dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (22/4/2026). Sejumlah daerah berencana menerapkan PAP, termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Sumatera Barat, dan Bengkulu.

Mereka menerapkan PAP menyusul menurunnya dana transfer dari pemerintah pusat. Misalnya Pemprov Sumbar mengincar pendapatan Rp 1 triliun tahun 2026 dengan target penerimaan sebesar Rp 594 miliar dengan fokus awal pada perkebunan sawit nonrakyat. Rencana itu memantik protes dari kalangan pengusaha sawit.

Sadino menyampaikan, secara hukum pemerintah daerah tidak dapat menetapkan objek pajak secara bebas. Kebijakan daerah wajib mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement