Senin 20 Apr 2026 13:44 WIB

Dikritik MUI, Pemprov Jakarta: Sulit Memastikan Seluruh Ikan Sapu-Sapu Mati Sebelum Dikubur

Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi penanganan ikan sapu-sapu yang ditangkap.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menunjukkan ikan sapu-sapu yang berhasil di tangkap saat operasi pembersihan di Kali Cideng Plaza Indonesia, Jakarta, Jumat (17/4/2026). Pemprov DKI Jakarta membersihkan sejumlah sungai dan saluran air dari ikan sapu-sapu secara serentak di lima wilayah kota administrasi untuk menekan populasinya yang dinilai mengganggu ekosistem perairan Jakarta.
Foto: Republika/Prayogi
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menunjukkan ikan sapu-sapu yang berhasil di tangkap saat operasi pembersihan di Kali Cideng Plaza Indonesia, Jakarta, Jumat (17/4/2026). Pemprov DKI Jakarta membersihkan sejumlah sungai dan saluran air dari ikan sapu-sapu secara serentak di lima wilayah kota administrasi untuk menekan populasinya yang dinilai mengganggu ekosistem perairan Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi tata cara penguburan dalam operasi penangkapan ikan sapu-sapu yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta pada Jumat (17/4/2026). Pasalnya, ikan sapu-sapu itu diduga dikubur dalam keadaan masih hidup.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi Jakarta, Hasudungan A Sidabalok, mengakui sejumlah ikan sapu-sapu yang ditangkap masih dalam keadaan hidup ketika dikuburkan. Menurut dia, sulit untuk memastikan seluruh ikan sapu-sapu mati sebelum dikubur dalam operasi tersebut.

Baca Juga

"Kejadian penguburan ikan sapu-sapu dalam jumlah besar memang sulit untuk dihindari, walaupun sebagian dimatikan dulu sebelum dikubur," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Senin (20/4/2026).

Kendati begitu, ia menyatakan bakal melakukan evaluasi terkait penanganan ikan sapu-sapu yang telah ditangkap. Pemprov Jakarta disebut akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, mulai dari akademisi, lembaga penelitian, praktisi, hingga pemerintah pusat, terkait operasi itu.

Menurut Hasudungan, koordinasi itu dilakukan untuk memformulasikan metode yang paling efektif dan efisien dalam hal pemusnahan hasil tangkapan ikan sapu-sapu. Dengan begitu, metode yang dilakukan tidak menyalahi kaidah agama.

"Agar tidak menyalahi kaidah agama sekaligus sesuai dengan kesejahteraan hewan (animal welfare)," ujar Hasudungan.

Dalam operasi penangkapan ikan sapu-sapu yang digelar Pemprov Jakarta di lima wilayah kota pada Jumat pekan lalu, setidaknya ada 68.880 ekor atau 6,98 ton ikan sapu-sapu yang ditangkap. Mayoritas hasil tangkapan itu ditangani dengan cara dikubur.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku bakal menindaklanjuti saran dari MUI mengenai tata cara penguburan ikan sapu-sapu yang ditangkap. Menurut dia, Pemprov Jakarta bakal meminta ahli untuk menyesuaikan tata cara penguburan ikan sapu-sapu.

"Mengenai pertanyaan tadi ada saran dan kritik dari MUI, nanti saya minta untuk yang ahli untuk menyesuaikan tata caranya," kata dia, Ahad (19/4/2026).

Ia menjelaskan, operasi penangkapan ikan sapu-sapu dari wilayah sungai di Jakarta dilakukan untuk menjaga ekosistem. Pasalnya, keberadaan ikan sapu-sapu yang tidak terkendali bisa mengancam hewan air endemik di wilayah sungai.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement