Jumat 17 Apr 2026 06:20 WIB

Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dendam Pribadi, Aktivis Cium Kejanggalan Pengadilan Militer

Andrie Yunus menyatakan keberatan persidangan digelar di pengadilan militer.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah orang dari Kolektif Merpati menggelar aksi dukungan kepada Andrie Yunus di depan Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Aksi yang berlangsung singkat ini menuntut agar para tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus diadili melalui peradilan umum (sipil). Aksi ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap Andrie Yunus.
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah orang dari Kolektif Merpati menggelar aksi dukungan kepada Andrie Yunus di depan Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Aksi yang berlangsung singkat ini menuntut agar para tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus diadili melalui peradilan umum (sipil). Aksi ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap Andrie Yunus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Oditur militer menyebut motif penyiraman air keras empat prajurit TNI terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus mengarah ke dendam pribadi. Namun alasan itu memicu keraguan para aktivis. 

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) telah memprotes pelimpahan kasus serangan air keras terhadap aktivis kontras Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. TAUD pesimistis dengan proses hukum yang nantinya dilakukan pengadilan militer.

Baca Juga

Ketua Umum YLBHI sekaligus anggota TAUD, Muhamad Isnur memandang proses hukum yang dilakukan Puspom TNI dan Oditur Militer tidak transparan dan akuntabel serta mengabaikan hak-hak korban.

Hingga saat ini, TAUD sebagai kuasa hukum Andrie Yunus tidak pernah menerima informasi resmi dari Oditurat Militer 07-II Jakarta atau Puspom TNI terkait perkembangan perkara Andrie Yunus.

"Hal ini dapat berdampak pada pemenuhan hak-hak korban dalam peradilan pidana. Andrie Yunus sebagai korban tidak mendapatkan hak atas kebenaran dan jaminan fair trial sebagai korban. Andrie Yunus sendiri sebagai korban telah menyatakan keberatannya untuk kasusnya diproses di peradilan militer karena menjadi sarang impunitas," kata Isnur saat dikonfirmasi Republika, Kamis (16/4/2026).

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement