REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Oditur militer menyebut motif penyiraman air keras empat prajurit TNI terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus mengarah ke dendam pribadi. Namun alasan itu memicu keraguan para aktivis.
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) telah memprotes pelimpahan kasus serangan air keras terhadap aktivis kontras Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. TAUD pesimistis dengan proses hukum yang nantinya dilakukan pengadilan militer.
Ketua Umum YLBHI sekaligus anggota TAUD, Muhamad Isnur memandang proses hukum yang dilakukan Puspom TNI dan Oditur Militer tidak transparan dan akuntabel serta mengabaikan hak-hak korban.
Hingga saat ini, TAUD sebagai kuasa hukum Andrie Yunus tidak pernah menerima informasi resmi dari Oditurat Militer 07-II Jakarta atau Puspom TNI terkait perkembangan perkara Andrie Yunus.
"Hal ini dapat berdampak pada pemenuhan hak-hak korban dalam peradilan pidana. Andrie Yunus sebagai korban tidak mendapatkan hak atas kebenaran dan jaminan fair trial sebagai korban. Andrie Yunus sendiri sebagai korban telah menyatakan keberatannya untuk kasusnya diproses di peradilan militer karena menjadi sarang impunitas," kata Isnur saat dikonfirmasi Republika, Kamis (16/4/2026).
Lihat postingan ini di Instagram