Kamis 16 Apr 2026 07:06 WIB

Status Dinonaktifkan, 16 Mahasiswa FH UI Terduga Pelaku Pelecehan tak Boleh Ikuti Kegiatan Akademik

Terduga pelaku juga dilarang ke kampus, kecuali untuk mengikuti proses pemeriksaan.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Teguh Firmansyah
Kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia. (ilustrasi)
Foto: Dok FHUI
Kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Universitas Indonesia (UI) telah menerima Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI ihwal kasus pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH) UI pada Rabu (15/4/2026). Dalam memo itu, Satgas PPK UI secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan rekomendasi itu menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan.

Baca Juga

Menurut dia, UI juga telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” kata dia melalui keterangannya, Rabu.

Ia menilai, kebijakan itu merupakan langkah administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan. Selain itu, pihak kampus juga ingin melindungi seluruh pihak yang terlibat.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Berita Lainnya

Rekomendasi