Rabu 15 Apr 2026 18:39 WIB

Kampus Diberikan Waktu 30 Hari untuk Selesaikan Kasus Pelecehan Seksual di FH UI

Setelah 30 hari itu, Satgas PPK UI harus memberikan rekomendasi kepada Rektor UI.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Fitriyan Zamzami
Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Fathimah Azzahra (tengah) bersama Ketua BEM Fakultas Hukum UI, Anandaku Dimas Rumi (kanan) dan Kuasa Hukum korban Timotius Rajagukguk (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait kasus kekerasan seksual di gedung Pusgiwa UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Fathimah Azzahra (tengah) bersama Ketua BEM Fakultas Hukum UI, Anandaku Dimas Rumi (kanan) dan Kuasa Hukum korban Timotius Rajagukguk (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait kasus kekerasan seksual di gedung Pusgiwa UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Indonesia (UI) menuntut pihak kampus memberikan sanksi pemberhentian permanen atau drop out (DO) kepada 16 mahasiswa yang melakukan pelecehan seksual di Fakultas Hukum (FH) UI. Pasalnya, tindakan yang dilakukan para pelaku dinilai tidak dapat ditoleransi.

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi, mengatakan saat ini kasus itu telah ditangani sepenuhnya oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI. Menurut dia, Dewan Guru Besar UI juga akan menggelar sidang etik untuk memberikan rekomendasi kepada Rektor UI terkait langkah yang mesti dilakukan.

"Saat ini penyelesaian kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada Satgas PPK UI dan juga mungkin nanti di Dewan Guru Besar UI juga akan mengadakan sidang etik," kata dia dikutip Rabu (15/4/2026).

Ia mengingatkan, Satgas PPK UI memiliki tenggat waktu 30 hari kerja untuk menangani kasus itu. Aturan mengenai tenggat waktu itu tertuang dalam Peraturan Rektor UI Nomor 91 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan UI.

Dalam Pasal 37 ayat 7 Peraturan Rektor UI Nomor 91 Tahun 2022 disebutkan bahwa pemeriksaan harus diselesaikan paling lambat 30 hari kerja.

Menurut Dimas, setelah 30 hari itu, Satgas PPK UI harus memberikan rekomendasi kepada Rektor UI. Setelah itu, Rektor UI harus mengeluarkan surat keputusan dengan tenggat waktu lima hari.

"Jadi kalau misalkan Rektor masih mempertanyakan apakah sanksinya tenggat waktu atau tidak, silakan mohon dibaca lagi Peraturan Rektor yang berlaku, yang mungkin bahkan Rektor sendiri yang membuatnya," kata Dimas.

Sebelumnya, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan 16 mahasiswa yang terlibat dalam kasus itu tengah menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. UI memastikan proses berjalan dalam koridor formal sejak korban menyampaikan laporan langsung kepada Satgas PPK disertai bukti pendukung. 

Selain itu, laporan tambahan yang difasilitasi melalui perwakilan mahasiswa turut menjadi bagian dari bahan penelusuran. Seluruh laporan diverifikasi secara menyeluruh untuk memastikan akurasi fakta dan keadilan dalam pengambilan keputusan.

“Berdasarkan hasil penelusuran sementara, dinamika ini bermula dari interaksi dalam ruang komunikasi digital yang kemudian menyebar luas dan memicu respons publik. Perkembangan situasi di lingkungan kampus turut menjadi perhatian universitas, termasuk adanya dinamika sosial yang muncul sebagai respons atas kasus tersebut. UI memastikan bahwa kondisi ini telah dikelola, sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik,” kata dia, Selasa (14/4/2026).

Menurut Erwin, tahapan penanganan yang sedang berlangsung mencakup pemeriksaan para pihak, pendalaman kronologi, verifikasi alat bukti, serta penyusunan rekomendasi oleh Satgas PPK. Rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.

 

 

Bayu Adji P 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement