Rabu 15 Apr 2026 14:15 WIB

Pakar Soroti Pemda Rancang Pungutan Pajak Air Permukaan Pohon Sawit

Pemprov Riau, Sumatera Barat, hingga Bengkulu berencana menerapkan PAP.

Seorang pekerja di sebuah perkebunan kelapa sawit di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Kamis (30/10/2025).
Foto: Republika/Ani Nursalikah
Seorang pekerja di sebuah perkebunan kelapa sawit di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Kamis (30/10/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana sejumlah pemerintah daerah (pemda) memberlakukan pajak air permukaan (PAP) sebesar Rp 1.700 per batang kelapa sawit per bulan, menuai kritik dari kalangan ahli hukum. Kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam), Muhamad Zainal Arifin menyebut, konsep pemajakan terhadap pohon sawit melalui skema PAP merupakan kebijakan yang tidak logis dan salah kaprah dalam memahami definisi pajak air permukaan. Menurut dia, air permukaan secara hukum merujuk pada sumber air seperti sungai, danau, waduk, rawa, maupun genangan air lain yang tidak mengalami infiltrasi ke bawah tanah.

Baca Juga

"Pohon kelapa sawit hanya menyerap air hujan atau embun secara alami melalui tanah bukan menyedot air permukaan dengan menggunakan mesin pompa. Memajaki sunnatullah atas proses alami tanaman adalah bentuk pemaksaan aturan," ujar Zainal dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Zainal menjelaskan, UU HKPD secara jelas mendefinisikan pajak air permukaan sebagai pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Pada Pasal 1 angka 52 UU HKPD mendefinisikan pajak air permukaan sebagai pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Sedangkan, dalam Pasal 30 UU HKPD, dasar pengenaan pajak harus dihitung berdasarkan volume air yang diambil.

Artinya, sambung dia, pajak hanya dapat dikenakan apabila terdapat tindakan aktif mengambil air. Misalnya, penyedotan air sungai menggunakan pompa, pengukuran melalui water meter, kemudian dialirkan untuk kebutuhan tertentu.

"Selama tidak ada pengambilan air secara nyata dari sungai atau danau, maka tidak ada objek pajak air permukaan. Pohon sawit tidak mungkin diukur berapa meter kubik air permukaan yang dipakai," kata Zainal.

Sejumlah daerah yang berencana menerapkan PAP, di antaranya Pemprov Riau, Sumatera Barat, hingga Bengkulu. Mereka kini sedang menggodog aturannya. Misalnya Pemprov Sumbar menargetkan pendapatan Rp 1 triliun dari pungutan tersebut. Sebagai langkah awal 2026, Sumbar menargetkan penerimaan PAP sebesar Rp 5,94 miliar dengan fokus pada perkebunan sawit nonrakyat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement