REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengecam kasus tindakan pelecehan seksual yang melibatkan 16 orang mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Arifah menegaskan tindakan itu merendahkan martabat perempuan.
Kasus pelecehan ini viral di media sosial, berupa percakapan dalam sebuah grup percakapan digital yang membahas dan merendahkan perempuan secara seksual termasuk mahasiswi dan dosen.
"Kami berkomitmen mengawal penanganan kasus ini agar memperoleh perlindungan, pendampingan, dan keadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan melalui percakapan tertutup di ruang digital, merupakan pelanggaran terhadap HAM dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun,” kata Arifah dalam keterangannya pada Rabu (15/4/2026).
Arifah mendukung UI yang telah melakukan investigasi melalui satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) dengan melakukan langkah-langkah awal dan mekanisme internal. Arifah berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Jangan sampai terjadi lagi di kampus tersebut maupun di lingkungan perguruan tinggi lainnya," ujar Arifah.
Sebagai tindak lanjut, Kemen PPPA menekankan proses penanganan terhadap pelaku secara transparan, akuntabel dan berperspektif pada korban, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Menurut Arifah, proses penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, terlepas dari siapa pelaku maupun latar belakang keluarganya.
"Berikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat," ujar Arifah.
Arifah menjelaskan penanganan kasus ini perlu mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Hal ini guna memastikan korban mendapatkan layanan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum, serta terlindungi dari stigma, intimidasi dan reviktimisasi, serta pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban.
KemenPPPA menegaskan lingkungan pendidikan wajib memastikan adanya mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang efektif.
“Penanganan kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan guna menciptakan ruang yang aman dan bebas dari kekerasan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan yang melecehkan demi mencegah peluang terjadinya kekerasan yang lebih serius,” ujar Arifah.