REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Sekjen Propindo) Heikal Safar sangat prihatin dengan terkuaknya grup chat yang berisi 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia FHUI yang diduga melakukan aksi pelecehan terhadap mahasiswi dan dosen. Heikal mengecam para mahasiswa itu dan mendesak kampus memberi sanksi tegas.
Menurut dia, kasus pelecehan seksual itu mencuat setelah beredarnya tangkapan layar berisi percakapan dalam sebuah grup yang diduga memuat konten pelecehan serta objektifikasi terhadap perempuan. Percakapan tersebut kemudian viral di media sosial sehingga memicu kecaman berbagai publik di seluruh Indonesia.
"Perbuatan tercela aksi pelecehan dan kekerasan terhadap mahasiswi dan dosen tersebut sangat bertentangan dengan hukum pidana dan norma-norma agama serta etika akademik," ucap Heikal kepada sejumlah awak media di Jakarta Rabu (15/4/2026)
Heikal bahkan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas kepada 16 mahasiswa FHUI, jika memang mereka terbukti bersalah melakukan perbuatan asusila. Apalagi, ia mendapat informasi, korban pelecehan 2029 grup itu mencapai lebih 20 orang, terdiri 15 mahasiswi dan tujuh dosen perempuan.
"Sehingga dampak dari kasus perbuatan tercela pelecehan seksual terhadap mahasiswi dan dosen tersebut, selain melibatkan pihak kampus dan aparat penegak hukum juga melibatkan Kementerian Pendidikan Republik Indonesia untuk turun tangan melakukan investigasi sepenuhnya secara transparan bebas dari intervensi pihak mana pun," kata Heikal.