Rabu 15 Apr 2026 00:45 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Tantang Bisnis BUMN

Jaksa Agung Muda menerangkan tantangan baru bagi BUMN terkait KUHP dan KUHAP baru yang mempengaruhi pengelolaan risiko bisnis.

Rep: antara/ Red: antara
Jaksa Agung: KUHP dan KUHAP baru ciptakan tantangan untuk BUMN.
Foto: antara
Jaksa Agung: KUHP dan KUHAP baru ciptakan tantangan untuk BUMN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Prof Narendra Jatna, menyoroti tantangan baru yang dihadapi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menjalankan bisnis akibat keberadaan KUHP dan KUHAP baru. Hal ini disampaikan dalam seminar nasional di Jakarta pada Selasa.

Menurut Narendra, meskipun tidak ada perbedaan signifikan antara KUHP lama dan baru, pendekatan hukum yang diadopsi mengalami perubahan. KUHP baru tidak hanya berfokus pada pemenjaraan individu, tetapi juga pada penyitaan aset terkait. Narendra menekankan bahwa BUMN tidak bisa hanya bergantung pada business judgment rule (BJR) ketika menghadapi pengawasan hukum pidana.

Lebih lanjut, Narendra menyarankan agar BUMN memperhatikan standar internasional seperti UNCAC dan OECD, terutama terkait kontrol internal dan mekanisme anti-penyuapan. Standar ini penting karena Indonesia telah meratifikasi UNCAC, meskipun belum sepenuhnya diimplementasikan dalam undang-undang nasional.

Pandangan Berbeda dari Mahkamah Agung

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menyatakan bahwa BJR diakui sebagai perlindungan sah bagi direksi dan pengurus, namun kekebalan tersebut tidak bersifat mutlak. Ia mencontohkan kasus di mana dua perusahaan dengan situasi serupa mendapatkan keputusan pidana yang berbeda.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, menilai pentingnya pedoman dari Mahkamah Agung untuk memberikan indikator yang konsisten bagi hakim dalam pengambilan keputusan. Ia menyoroti kasus di mana ada inkonsistensi dalam penentuan pelaku pidana antara pengurus dan perusahaan.

Ketua Iluni UI, Pramudiya, selaku panitia penyelenggara, menyatakan bahwa KUHP dan KUHAP baru membuka berbagai alternatif penyelesaian masalah pidana, berbeda dengan KUHP lama yang lebih berorientasi pada pemenjaraan dan denda. Forum ini diharapkan mampu memberikan pandangan yang sama tentang bagaimana menjalankan bisnis yang baik di Indonesia, untuk menghindari over kriminalisasi.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement