Selasa 14 Apr 2026 18:23 WIB

BEM UI Tuntut Rektor UI Jatuhkan Sanki DO kepada Pelaku Kekerasan Seksual di FH UI

Aliansi BEM se-UI menuntut Rektor UI mengusut tuntas seluruh kasus kekerasan seksual.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Israr Itah
Ketua BEM Fakultas Hukum UI Anandaku Dimas Rumi (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait kasus kekerasan seksual di gedung Pusgiwa UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026). BEM Ul mengutuk keras dan tegas atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh 16 terduga pelaku dari mahasiswa Fakultas Hukum Ul serta mendesak pihak rektor untuk segera mengeluarkan SK pemberhentian atau drop out terhadap pelaku dan mengimbau masyarakat untuk menjaga dan menghargai privasi korban.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua BEM Fakultas Hukum UI Anandaku Dimas Rumi (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait kasus kekerasan seksual di gedung Pusgiwa UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026). BEM Ul mengutuk keras dan tegas atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh 16 terduga pelaku dari mahasiswa Fakultas Hukum Ul serta mendesak pihak rektor untuk segera mengeluarkan SK pemberhentian atau drop out terhadap pelaku dan mengimbau masyarakat untuk menjaga dan menghargai privasi korban.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) diduga melakukan kekerasan seksual kepada para perempuan di lingkungan kampus mereka. Aksi belasan mahasiswa itu viral setelah terungkap oleh akun X @/sampahfhui.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus itu bermula ketika isi percakapan sebuah grup chat yang melibatkan 16 mahasiswa FH UI beredar di media sosial. Isi percakapan itu memuat pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan, mulai dari mahasiswa hingga dosen di fakultas tersebut.

Baca Juga

Menanggapi kasus itu, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-UI meminta kasus itu diusut tuntas. Aliansi BEM se-UI juga meminta adanya pendampingan dari pemerintah pusat dalam mengawal kasus kekerasan seksual itu.

Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi mengatakan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti) mesti turun tangan langsung dalam mengawal kasus itu. Hal itu dinilai perlu agar kasus benar-benar bisa diusut tuntas.

"Sebagai pemegang otoritas tertinggi pendidikan di Indonesia, Menteri Pendidikan Tinggi tidak boleh diam! Kami meminta kementerian turun tangan, sehingga kasus ini tidak diputuskan oleh birokrasi kampus," kata dia saat membacakan pernyataan sikap Aliansi BEM se-UI di Pusgiwa UI, Selasa (14/4/2026).

Ia menegaskan, kasus kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa itu harus bebas dari intervensi orang dalam. Mengingat, para pelaku mengeklaim memiliki bekingan yang bisa diandalkan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement