REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) diduga melakukan kekerasan seksual kepada para perempuan di lingkungan kampus mereka. Aksi belasan mahasiswa itu viral setelah terungkap oleh akun X @/sampahfhui.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus itu bermula ketika isi percakapan sebuah grup chat yang melibatkan 16 mahasiswa FH UI beredar di media sosial. Isi percakapan itu memuat pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan, mulai dari mahasiswa hingga dosen di fakultas tersebut.
Menanggapi kasus itu, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-UI meminta kasus itu diusut tuntas. Aliansi BEM se-UI juga meminta adanya pendampingan dari pemerintah pusat dalam mengawal kasus kekerasan seksual itu.
Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi mengatakan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti) mesti turun tangan langsung dalam mengawal kasus itu. Hal itu dinilai perlu agar kasus benar-benar bisa diusut tuntas.
"Sebagai pemegang otoritas tertinggi pendidikan di Indonesia, Menteri Pendidikan Tinggi tidak boleh diam! Kami meminta kementerian turun tangan, sehingga kasus ini tidak diputuskan oleh birokrasi kampus," kata dia saat membacakan pernyataan sikap Aliansi BEM se-UI di Pusgiwa UI, Selasa (14/4/2026).
Ia menegaskan, kasus kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa itu harus bebas dari intervensi orang dalam. Mengingat, para pelaku mengeklaim memiliki bekingan yang bisa diandalkan.