Selasa 14 Apr 2026 18:17 WIB

Kasus Pelecehan Seksual di UI Viral, Pihak Kampus Lakukan Investigasi yang Berperspektif Korban

Sanksi yang dijatuhkan bisa termasuk sanksi akademik hingga DO.

Rep: Bayu Adji Prihammanda,/ Red: Israr Itah
Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Fathimah Azzahra (tengah) bersama Ketua BEM Fakultas Hukum UI, Anandaku Dimas Rumi (kanan) dan Kuasa Hukum korban Timotius Rajagukguk (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait kasus kekerasan seksual di gedung Pusgiwa UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026). BEM Ul mengutuk keras dan tegas atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh 16 terduga pelaku dari mahasiswa Fakultas Hukum Ul serta mendesak pihak rektor untuk segera mengeluarkan SK pemberhentian atau drop out terhadap pelaku dan mengimbau masyarakat untuk menjaga dan menghargai privasi korban.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Fathimah Azzahra (tengah) bersama Ketua BEM Fakultas Hukum UI, Anandaku Dimas Rumi (kanan) dan Kuasa Hukum korban Timotius Rajagukguk (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait kasus kekerasan seksual di gedung Pusgiwa UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026). BEM Ul mengutuk keras dan tegas atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh 16 terduga pelaku dari mahasiswa Fakultas Hukum Ul serta mendesak pihak rektor untuk segera mengeluarkan SK pemberhentian atau drop out terhadap pelaku dan mengimbau masyarakat untuk menjaga dan menghargai privasi korban.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Universitas Indonesia (UI) melakukam tindak lanjut atas kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus mereka. Proses invstigasi dilakukan dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan pihaknya memandang serius kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampusnya. Menurut dia, pihaknya bakal mengambil sikap tegas terhadap laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum UI.

Baca Juga

"UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia melalui keterangannya, Selasa (14/4/2026).

Erwin mengatakan, saat ini proses penanganan tengah berlangsung melalui Satgas PPKS UI dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered). Penanganan juga dilakukan dengan menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian.

Menurut dia, proses penanganan yang dilakukan mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.

Ia menambahkan, Fakultas Hukum UI juga telah melakukan langkah-langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat. Selain itu, Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026. 

 "Langkah ini merupakan bagian dari respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan," kata Erwin.

Menurut dia, apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi yang dijatuhkan bisa termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. Bahkan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.

"UI memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan," kata dia.

Erwin menambahkan, pihaknya juga akan menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak yang terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik, guna memastikan pemulihan yang menyeluruh. Selain itu, pihak kampus juga akan serta menjamin perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas korban.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI diduga melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa mahasiswi. Hal ini mencuat setelah akun @sampahfhui membagikan tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup chat yang memuat konten pelecehan seksual secara verbal terhadap perempuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement