REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli yang dihadirkan pada sidang kasus dugaan korupsi Chromebook, Dedy Nurmawan Susilo, mengatakan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun yang dihitung pihaknya terjadi selama tiga tahun, yakni 2020, 2021, dan 2022. Dedy, yang merupakan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut, menjelaskan kerugian negara itu merupakan total kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook.
"Sementara untuk Chrome Device Management (CDM), BPKP hanya menghitung selisih margin-nya," kata Dedy saat memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Dia memerinci kerugian negara dimaksud meliputi sebesar Rp127,9 miliar pada 2020; Rp544,59 miliar pada 2021; serta Rp895,3 miliar pada 2022. Ia menyatakan rincian lebih dalam terkait kerugian itu berada dalam laporan audit BPKP.
Dedy memberikan keterangan sebagai ahli pada sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, yang menyeret Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa.
View this post on Instagram