Jumat 10 Apr 2026 16:28 WIB

Anggota Polisi Jateng Dipatsus Usai Ketahuan Rekam Polwan di Kamar Mandi

Motif Bripto BTS merekam seniornya di kamar mandi masih didalami.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Oknum polisi (ilustrasi)
Foto: [ist]
Oknum polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Briptu BTS, anggota Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Tengah (Jateng), telah menjalani penempatan khusus (patsus). Dia dipatsus karena diduga melakukan tindakan asusila yakni merekam seniornya seorang polwan, Brigadir SP, saat sedang berada di kamar mandi.

"Saat ini yang bersangkutan sudah di Polda Jawa Tengah dan dilakukan patsus untuk 20 hari ke depan," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto ketika ditanya soal proses penanganan dugaan kasus asusila oleh Briptu BTS, Jumat (10/4/2026).

Baca Juga

Artanto menambahkan, Briptu BTS mulai dipatsus pada Kamis (9/4/2026). "Dari Polda Jawa Tengah, khususnya Bidpropam, sudah melakukan kegiatan penyidikan terhadap kasus tersebut dan berkas-berkas sudah ditindaklanjuti dan dalam waktu dekat, pekan depan, akan dilaksanakan sidang kode etik bagi yang bersangkutan," ucapnya.

Dia menjelaskan, kasua dugaan asusila Briptu BTS terjadi pada September 2025, yakni di asrama SPN Polda Jateng di Purwokerto. Menurut Artanto, saat itu Briptu BTS diduga berusaha merekam aktivitas Brigadir SP saat berada di kamar mandi. Artanto menyebut rumah keduanya bersebelahan.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement