REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset-aset milik tersangka Samin Tan (ST) terkait korupsi pertambangan batubara di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Selatan (Kalsel). Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kali ini menyita aset-aset perusahaan PT MCM yang terafiliasi dengan PT Asmin Kaolindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menerangkan, aset-aset yang ditaksir mencapai ratusan miliar, bahkan triliunan itu terdiri dari banyak benda bergerak, maupun tetap. Seperti alat-alat berat yang digunakan untuk penambangan batubara ilegal, sampai dengan penyitaan barang-barang hasil pertambangan.
“Terhadap aset-aset sitaan tersebut, sudah disetujui oleh ketua pengadilan setempat, untuk selanjutnya dilakukan pengelolaan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung,” kata Anang dalam siaran pers, Rabu (8/4/2026).
Barang-barang sitaan tersebut di antara terdiri dari 47 unit bangunan yang berada di lokasi PT MCM di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Tabalong, Kalsel. Selanjutnya penyidik menyita area kantor gedung utama PT AKT yang berada di Kalteng, beserta tiga unit generator, dan satu unit forklift, satu unit tangki generator, dan satu panel kontrol.
Penyidik juga menyita sekitar 60 ribu metrik ton (MT) batubara yang tersimpan dalam stockpile coal handling processing di Desa Tumbang Baung, Laung Tuhup, Murung Raya milik PT AKT yang berada di Kalteng.
Di lokasi yang sama, penyidik menyita tujuh alat berat pertambangan, dan satu truk raksasa untuk pengangkuatan hasil tambang, dari satu truk pengisi bahan bakar, satu conveyor, serta empat generator dan tiga stasiun pengisian bahan bakar.
Masih di lokasi penambangan tersebut, turut juga disita 37 unit alat berat untuk proses penambangan, 20 unit lighting plant, satu unit lighting power, satu tangki pengisian bahan bakar, satu kompresor, dan empat peralatan berat yang masih dalam perakitan fungsi.
Di lokasi kantor PT AKT, penyidik menyita satu ruangan kerja untuk penambangan. Sekaligus menita sebanyak 40 peralatan berat, tujuh lighting tower, satu mobil light pickel, tiga welding mesin, satu compactor, sat line boring, dan satu mesin CNC.
Selain itu, penyitaan juga dilakukan terhadap aset-aset yang berada di stockpile PT AKT, berupa satu mesin crusher, dan lima alat berat, dan 14 truck hauling. Dan di lokasi pengisian bahan bakar, turut disita lima tangki besar pengisiaan bahan bakar, serta empat truk pengangkutan dan pengisian bahan bakar.
Lihat postingan ini di Instagram