REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mendatangi Bareskrim Polri, di Jakarta, Rabu (8/4/2026). Kedatangan JK untuk melakukan pelaporan langsung terhadap Rismon Sianipar selaku peneliti digital.
JK melaporkan Rismon terkait dengan dugaan pencemaran nama baik soal pendanaan miliaran Rupiah (Rp) untuk Roy Suryo dan kawan-kawan yang selama ini mempersoalkan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). JK merasa terhina atas tuduhan Rismon tersebut.
“Saya datang (ke Bareskrim) untuk membuat laporan polisi. Laporan saya ini melaporkan Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu merugikan saya, karena (Rismon) mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi,” kata JK di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
JK menegaskan, tuduhan Rismon itu tak beretika, dan meruntuhkan harga diri. Apalagi tuduhan ini sudah tersebar ke publik. “Karena ini (tuduhan) sudah tersebar luar, dan bagi saya ini penghinaan. Sangat tidak etis bagi saya,” kata JK.
Dia mengatakan Jokowi merupakan mantan presiden, yang ketika menjabat pada periode pertama di pemerintahan 2014-2019 menempatkan JK sebagai wakil presiden. Karena itu, menurut JK, tuduhan Rismon sangat tak dapat diterima.
“Saya bersama Pak Jokowi sama-sama di pemerintahan lima tahun. Masa saya membayar orang lima miliar, untuk menyelidiki ijazah beliau (Jokowi). Tidak pantas, dan tidak mungkin saya lakukan,” tegas JK.
Lihat postingan ini di Instagram