Rabu 08 Apr 2026 06:10 WIB

DPR Soroti Pelanggaran HAM, Karyawan Muslimah Dibatasi Pakai Hijab di RS Siloam TB Simatupang

Saya melihat adanya dugaan pembatasan terhadap hak beragama yang seharusnya dijamin.

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo.
Foto: DPR
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo, menyoroti adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam praktik ketenagakerjaan di Rumah Sakit (RS) Siloam TB Simatupang, Jakarta Selatan. Dia menyebut, terdapat aturan seragam karyawan yang tidak secara eksplisit mengakomodasi penggunaan hijab bagi karyawan Muslimah.

Yanuar menyebut, hal itu berpotensi menimbulkan diskriminasi dan bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM. "Saya melihat adanya dugaan pembatasan terhadap hak beragama yang seharusnya dijamin dalam praktik ketenagakerjaan. Hingga saat ini, belum ada kejelasan dari pihak rumah sakit terkait kebijakan tersebut," ujar Yanuar dikutip di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Baca Juga

Pernyataan Yanuar disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama sejumlah instansi, seperti Kemenkumham Imipas, Kemenkum, Kemenkes, Komnas HAM, Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta BPJS Kesehatan. Menurut dia, implementasi HAM harus berlaku secara menyeluruh, tidak hanya di lingkungan pemerintah, tetapi juga di sektor swasta.

Berita Lainnya

Rekomendasi