Thursday, 25 Zulhijjah 1447 / 11 June 2026

Thursday, 25 Zulhijjah 1447 / 11 June 2026

Bea Cukai Tindak 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus

Selasa 07 Apr 2026 14:01 WIB

Red: Ferry kisihandi

Bea Cukai Malang berhasil mencegah peredaran 160 ribu batang rokok ilegal, Jumat (13/3/2026) malam.

Bea Cukai Malang berhasil mencegah peredaran 160 ribu batang rokok ilegal, Jumat (13/3/2026) malam.

Foto: Bea Cukai
Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 237,6 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sebuah minibus yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal dihentikan dan diperiksa petugas Bea Cukai Malang di wilayah Kota Malang, Jumat, 13 Maret 2026 malam.

Hasilnya, 8.000 bungkus atau 160 ribu batang rokok ilegal bernilai lebih dari Rp 200 juta diamankan. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Bea Cukai Malang sekitar pukul 21.00 WIB terkait kendaraan yang diduga membawa rokok ilegal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan patroli darat serta pemantauan intensif di jalur distribusi yang dicurigai, khususnya di wilayah perbatasan Kota Malang.

Berdasarkan hasil analisis terhadap profil kendaraan dan pola distribusi, petugas berhasil mengidentifikasi minibus berwarna putih yang menjadi target operasi.

Kendaraan tersebut terdeteksi melintas dari arah Pakis menuju Arjosari. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan kendaraan di Jalan Teluk Cendrawasih, Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek King Garet dilekati pita cukai yang diduga palsu. Total barang bukti yang diamankan mencapai 10 karton, setara 8.000 bungkus, dengan jumlah keseluruhan 160 ribu batang rokok.

Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp 237,6 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp 119,36 juta.

Selanjutnya, seluruh barang bukti beserta sarana pengangkut telah diamankan untuk dilakukan penelitian dan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan komitmen pihaknya memberantas peredaran rokok ilegal. Penindakan ini, wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dan menjaga iklim usaha yang sehat.

“Kami berkomitmen melindungi masyarakat. Penindakan ini bentuk nyata kehadiran negara dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat,” katanya dalam keterangan, Selasa (7/4/2026).

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA