Senin 06 Apr 2026 15:48 WIB

Buntut Polemik Ijazah Jokowi, JK Resmi Laporkan Rismon dan Beberapa Youtuber

JK membantah tudingan bahwa dirinya mendanai Roy Suryo terkait polemik ijazah Jokowi.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Kuasa hukum Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI M Jusuf Kalla (JK) Abdul Haji Talaohu dalam wawancara di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).
Foto: Antara/Muhammad Rizki
Kuasa hukum Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI M Jusuf Kalla (JK) Abdul Haji Talaohu dalam wawancara di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (6/4/2026). Rismon dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah kepada JK.

Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, kedatangannya ke Bareskrim Polri adalah melaporkan Rismon dan beberapa Youtuber lainnya. Adapun kasus yang akan dilaporkan adalah pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah, juga terkait penyebaran informasi hoaks melalui sejumlah akun Youtube.

Baca Juga

"Tidak hanya untuk saudara Rismon, tapi ada beberapa juga yang turut akan kami laporkan," kata dia di Bareskrim Polri, Senin. 

Abdul menyatakan, kasus itu bermula ketika Rismon mengeluarkan pernyataan adanya seorang elite yang memainkan kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi. Bahkan, Rismon juga menyebut kliennya memberikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada Roy Suryo untuk membuat gerakan yang menyoal kasus ijazah Jokowi.

"Itulah kenapa laporan ini kita buat hari ini sebagai langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi dia," kata Abdul.

Setelah pernyataan itu, sejumlah akun Youtube ikut meramaikan hal itu dan membuat tuduhan kepada JK. Sejumlah akun Youtube yang dimaksud adalah YouTuber Nusantara, Musik Ciamis, dan Mosato TV.

"Jadi selain Rismon ada sekitar empat. Jadi ada pemilik Youtube dan ada Youtuber dan narasumber," kata dia. 

Ia menyebutkan, pasal yang dilaporkan kepada Rismon dan yang lainnya adalah Pasal 439 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 27A juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement