Kamis 02 Apr 2026 17:04 WIB

Indonesia Kutuk Israel atas UU Hukuman Mati Tahanan Palestina

Indonesia mendesak komunitas internasional menghentikan regulasi Zionis itu.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Fitriyan Zamzami
Tahanan Palestina dipaksa mengenakan pakaian berlogo Bintang Daud
Foto: Tangkapan Layar X/Israel Prison Service
Tahanan Palestina dipaksa mengenakan pakaian berlogo Bintang Daud

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Indonesia mengecam keberlakuan undang-undang baru otoritas penjajahan Zionis Israel tentang hukuman mati terhadap para tahanan Palestina. Undang-Undang (UU) Hukuman Mati khusus warga Palestina itu dinilai sebagai produk legislasi yang bertentangan dengan hukum humaniter internasional, dan menyalahi pengakuan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia mendesak otoritas penjajahan Zionis Israel mencabut keberlakuan UU Hukuman Mati tersebut. “Pemerintah Republik Indonesia mengecam keras persetujuan Knesset atas undang-undang yang memberlakukan hukuman mati terhadap tahanan Palestina,” begitu dalam siaran pers Kemenlu Indonesia, Kamis (2/4/2026).

Baca Juga

UU Hukuman Mati tersebut sangat tak dapat diterima karena melanggar hak-hak keadilan, dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian yang universal.

“Undang-Undang Hukuman Mati tersebut adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat, serta Konvenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik yang menjamin hak untuk hidup, dan hak atas peradilan yang adil,” begitu menurut Kemenlu.

“Pemerintah Indonesia mendesak Israel segera mencabut undang-undang tersebut dan menghentikan seluruh tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional, serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk para tahanan,” sambung Kemenlu.

Pemerintah Indonesia juga menyerukan komunitas internasional untuk menjadikan masalah keberlakukan UU Hukuman Mati untuk tahanan Palestina bikinan Knesset Zionis Israel itu sebagai permasalahan yang serius. Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) diminta untuk mengambil langkah-langkah tegas dan konkret untuk mendesak Zionis Israel membatalkan undang-undang yang berlandaskan rasisme itu. 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (republikaonline)

“Khusus PBB untuk segera mengambil langkah tegas dalam memastikan akuntabilitas dan perlindungan terhadap seluruh warga Palestina,” begitu ujar Kemenlu. Pemerintah Indonesia, pun memastikan akan terus memberikan dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina.

“Pemerintah Indonesia menegaskan dukungan penuh terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan dengan Yerussalem Timur sebagai ibu kotanya,” ujar Kemenlu.

Kecaman internasional

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement