Rabu 01 Apr 2026 15:26 WIB

Pemprov Jakarta Tetapkan WFH Setiap Jumat, Ini yang Dikecualikan

ASN Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap Rabu.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Fitriyan Zamzami
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Foto: Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk para aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan akan diterapkan pada hari Jumat setiap pekannya. 

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, pemilihan hari untuk skema WFH disesuaikan dengan keputusan dari pemerintah pusat. Dengan begitu, akana dua hari setiap pekannya yang memiliki pengaturan khusus bagi ASN di lingkungan Pemprov Jakarta, yaitu Rabu dan Jumat. 

"Sehingga dengan demikian, nanti ada dua hari yang ada pengaturan khusus, setiap hari Rabu tetap untuk transportasi umum dijalankan, sedangkan hari Jumat kita akan menerapkan work from home," kata dia di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Meski begitu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak memberlakukan skema kerja WFH kepada seluruh ASN. Terdapat pengecualian untuk ASN yang memiliki tugas bersinggungan langsung dengan masyarakat akan bekerja seperti biasa.

Pramono menyebutkan, ASN yang tetap bekerja seperti biasa adalah mereka yang termasuk pejabat tingkat madya dan pratama. Tak hanya itu, beberapa ASN yang bersinggungan dengan publik, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), tenaga kesehatan (nakes), hingga pemadam kebakaran (damkar), tetap akan bekerja seperti biasa. 

"Sesuai dengan Surat Edaran Mendagri dan juga surat keputusan menteri terkait yang mengatur tentang work from home, maka ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam work from home misalnya para pejabat tingkat madya, pratama, kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat, Damkar, maka akan tetap bertugas seperti biasa," kata dia.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan mengatur batasan maksimal ASN yang melaksanakan WFH setiap Jumat. Maksimal, ASN di lingkungan Pemprov Jakarta yang WFH setiap Jumat sebanyak 50 persen.

"Karena tidak ada range-nya dari pemerintah pusat, yang akan kami atur range-nya antara 25 persen sampai dengan 50 persen maksimum," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement