Selasa 31 Mar 2026 20:21 WIB

Kemensos Batasi Penggunaan Ponsel Siswa Sekolah Rakyat, Perkuat Implementasi PP Tunas

Pembatasan Ponsel menciptakan lingkungan belajar yang lebih berkualitas.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul.
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Sosial (Kemensos) memperketat kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa di lingkungan Sekolah Rakyat sebagai tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang lebih berkualitas bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun, sekaligus melindungi mereka dari dampak negatif teknologi informasi.

Baca Juga

“Siswa di Sekolah Rakyat selama ini sudah dibatasi penggunaan ponselnya. Mereka hanya boleh menggunakan pada jam-jam tertentu yang telah disepakati,” ujar Saifullah di Jakarta, Selasa.

Untuk mendukung proses pembelajaran, Kemensos mengarahkan siswa menggunakan perangkat laptop dengan akses internet yang telah diproteksi dan dibatasi hanya untuk konten pendidikan.

Selain itu, Kemensos juga melakukan pengawasan dan sosialisasi bersama para kepala Sekolah Rakyat guna menyinkronkan petunjuk teknis operasional di lapangan agar selaras dengan implementasi PP Tunas.

Saifullah menegaskan, langkah tersebut diambil sebagai upaya mengantisipasi berbagai ancaman di ruang digital, seperti perundungan siber, penipuan, hingga paparan konten kekerasan dan pornografi.

“Anak-anak kita perlu dibimbing agar siap menerima informasi yang memerlukan kemampuan memilih dan memilah. Mereka harus paham mana berita benar, mana hoaks, dan mana konten yang melanggar etika,” katanya.

Sebagaimana diketahui, PP Tunas resmi berlaku sejak 28 Maret 2026 setelah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Aturan tersebut mengatur pembatasan akses penggunaan platform digital bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.

Ketentuan teknis pelaksanaan regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap anak-anak dapat terlindungi dari berbagai risiko di ruang digital, sekaligus memperoleh lingkungan belajar yang lebih aman dan kondusif.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement