REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) akhirnya ditahan KPK memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis (12/3/2026). Yaqut hadir dalam kapasitasnya sebagai tersangka korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Yaqut sempat membela diri saat dibawa ke mobil tahanan. Yaqut membantah menerima uang dari kasus yang menjeratnya. “Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya," kata Yaqut kepada wartawan.
Yaqut menyatakan diskresi yang diambilnya terkait kuota haji semata-mata demi kepentingan jamaah haji. Yaqut merasa tak bersalah atas pengambilan diskresi itu. "Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah," ujar Yaqut.
KPK memutuskan menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) setelah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Kamis (12/3/2026). Yaqut semula hadir dalam kapasitas tersangka korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Berdasarkan pantauan, Yaqut turun dari ruang pemeriksaan KPK dengan mengenakan rompi oranye.
Sempat minta penjadwalan ulang
Mulanya, kubu Yaqut menyatakan meminta penjadwalan ulang atas pemanggilan pada hari ini. Tapi tiba-tiba Yaqut nongol di KPK. Ia bahkan membantan disebut meminta penundaan pemeriksaan hari ini.
"Nggak ada tuh (mengajukan penundaan pemeriksaan)," kata Yaqut kepada wartawan saat datang ke KPK, Kamis (12/3/2026).
Lihat postingan ini di Instagram




