Sabtu 28 Feb 2026 17:28 WIB

Kedubes Iran Berharap Indonesia Mengecam Serangan AS-Israel ke Teheran

Serangan AS ke Iran dinilai melanggar hukum internasional.

Asap mengepul di pusat Teheran setelah serangan Israel, 28 Februari 2026. Israel melancarkan serangan terhadap Iran pada 28 Februari 2026 mendahului AS yang lebuh dulu mengancam.
Foto: EPA/ABEDIN TAHERKENAREH
Asap mengepul di pusat Teheran setelah serangan Israel, 28 Februari 2026. Israel melancarkan serangan terhadap Iran pada 28 Februari 2026 mendahului AS yang lebuh dulu mengancam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kedutaan Republik Islam Iran di Indonesia berharap dukungan publik dan pemerintahan untuk sama-sama mengecam serangan rudal Israel dan Amerika Serikat (AS) ke Teheran, Sabtu (28/2/2026). Serangan rudal tersebut menandai babak awal perang militer terbuka antara Israel-AS dengan Iran.

Kedutaan Iran di Jakarta mengatakan, serangan tersebut merupakan tindakan agresi, dan pelanggaran terhadap hukum-hukum internasional. Iran memastikan memiliki hak dalam hukum internasional untuk mempertahankan kedaulatan, dan membela diri dengan penggunaan persenjataan.

Baca Juga

“Keduataan Besar Republik Islam Iran di Indonesia berharap agar pemerintah dan rakyat Indonesia, para tokoh politik, organisasi keagamaan dan Islam, kalangan akademisi, serta insan media untuk secara tegas dan terbuka mengecam dimulainya perang dan agresi terhadap Republik Islam Iran,” begitu dalam pernyataan resmi Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).

Pada Sabtu (28/2/2026) siang waktu Iran, Israel menembakkan misilnya ke beberapa kota di Teheran. Serangan tersebut juga melibatkan AS. Serangan tersebut menandai awal perang terbuka antara Israel-AS dengan Iran yang belakangan memang memanas.

Dari laporan yang disampaikan Kedutaan Iran di Jakarta, serangan tersebut menghantam lokasi-lokasi sipil dan infrastruktur vital di Teheran. Serangan tersebut ditegaskan merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional.

“Serangan Amerika Serikat bersama rezim Zionis Israel terhadap Republik Islam Iran merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa. Dan merupakan tindak agresi terhadap Republik Islam Iran,” begitu sambung pernyataan kedutaan.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

 

Berita Lainnya

Rekomendasi