Senin 23 Feb 2026 15:35 WIB

KPK Putuskan Menag Nasaruddin Umar Bebas dari Sanksi Pidana, Alasan Merujuk Pasal 12C UU Tipikor

Nasaruddin Umar hari ini memberikan klarifikasi ke KPK terkait fasilitas jet pribadi.

Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Agama Nasaruddin Umar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar bebas dari sanksi pidana, meskipun menerima fasilitas bepergian dengan menggunakan jet pribadi dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). KPK menjelaskan Menag bebas dari sanksi pidana sebab telah melaporkan ke lembaga antirasuah mengenai dugaan gratifikasi itu dalam kurun waktu 30 hari kerja setelah menerima fasilitas tersebut.

“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja (selesai). Sesuai dengan Pasal 12C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari 30 hari kerja, di situ artinya Pasal 12B-nya tidak berlaku,” ujar Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Baca Juga

Pasal yang dimaksud Arif tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12B UU Tipikor menyatakan setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan maupun berlawanan dengan tugasnya, maka dapat dikenakan pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara Pasal 12C mengatur Pasal 12B tidak berlaku jika penerima melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK, yakni paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan.

Sementara itu, Arif mengatakan KPK memberikan waktu 20 hari kerja kepada Menag untuk melengkapi laporannya. Kemudian, kata dia, KPK memiliki waktu 30 hari kerja untuk menganalisis laporan Menag yang telah lengkap tersebut.

“Kemudian baru kami sampaikan bahwa nantinya berapa nilai yang memang harus dikembalikan, atau disetor untuk ke kas negara, gitu. Prosesnya seperti itu,” jelasnya.

photo
Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO). - (Republika/Nawir Arsyad Akbar)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyimpulkan tiga hal dari pelaporan dugaan gratifikasi tersebut. "Pertama, bagaimana seorang menteri sebagai penyelenggara negara harus punya komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, khususnya terkait dengan upaya-upaya pencegahan. Salah satunya dengan melakukan pelaporan gratifikasi sejak awal," kata Budi.

Kedua, pelaporan dugaan gratifikasi tersebut menjadi teladan positif bagi seluruh penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara di seluruh Indonesia.

"Ketiga, ini juga menjadi edukasi kepada masyarakat dan pihak-pihak swasta agar tidak memberikan suatu hadiah atau bentuk-bentuk lainnya kepada penyelenggara negara ataupun ASN," katanya.

 

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement