Kamis 12 Feb 2026 19:57 WIB

Usut Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Penyidik Geledah 13 Perusahaan CPO di Sumatera

Objek penggeledahan tersebut dilakukan di perusahaan milik para tersangka swasta.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Foto: Bambang Noroyono/Republika
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggali bukti-bukti dalam pengusutan hukum terkait korupsi ekspor limbah sawit atau POME.

Pada Kamis (12/2/2026) tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah perusahaan-perusahaan pengelola minyak mentah kelapa sawit milik para delapan tersangka yang sudah ditetapkan, Selasa (10/2/2026) kemarin.

Baca Juga

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan itu dilakukan di beberapa kota di Sumatera Utara, dan juga Riau.

“Pascapenetapan 11 tersangka kemarin, tim penyidik Kejaksaan Agung, saat ini melakukan penggeledahan yang hingga saat ini masih berlangsung di kantor-kantor milik perusahaan-perusahaan swasta yang kemarin (ditetapkan tersangka),” kata Anang di Kejagung, Kamis (12/2/2026).

Anang tak menyebutkan nama-nama perusahaan tersebut. Akan tetapi kata dia, objek penggeledahan tersebut dilakukan di perusahaan milik para tersangka swasta. “Di antaranya itu ada di Medan (Sumut), dan Pekanbaru (Riau). Delapan tersangka (swasta) itu,” ujar Anang.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement