Jumat 23 Jan 2026 15:30 WIB

Nasib Guru di Depok, 8 Tahun Ngabdi Baru Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu dan Digaji 2,5 Juta Sebulan

Pengangkatan cepat pegawai untuk mengurus MBG dinilai telah memicu kecemburuan.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi ASN.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi ASN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perekrutan 32 ribu pegawai Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memicu kecemburuan sosial, terutama bagi para guru. Pasalnya, masih banyak guru yang dibayar jauh di bawah upah layak.

Republika mencoba mewawancarai salah satu guru di sekolah negeri Kota Depok, Jawa Barat. Guru yang telah mengabdi selama delapan tahun terakhir itu baru diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada akhir 2025. Namun, status PPPK paruh waktu itu tidak lantas membuat upahnya menjadi layak.

Baca Juga

"Gaji sebulan cuma Rp 2,5 juta," kata guru yang enggan disebut namanya itu kepada Republika sambil tertawa, Jumat (23/1/2026).

Upah dengan nilai kurang dari setengah upah minimum kota (UMK) Depok itu baru didapatkan sebulan terakhir. Sebelumnya, ia hanya menerima Rp 2,2 juta sebulan sejak 2018. Bahkan, sebelum itu ia hanya menerima upah Rp 1,5 juta per bulan.

Ia mengakui, masih ada upah lain yang diterimanya selain gaji bulanan. Upah itu berasal dari insentif sertifikasi senilai Rp 5,7 juta yang cair tiga bulan sekali.

Meski begitu, penghasilannya sebagai guru tidak bisa membuat dapurnya terus mengebul. Karena itu, ia masih harus kerja sambilan menjadi tukang ojek daring atau online (ojol) agar istri dan anaknya bisa tetap makan. "Kagak nutup (kalau tidak kerja sambilan)," kata dia.

Kendati demikian, upah yang diterimanya itu masih lebih baik dibandingkan kawannya yang lain. Pasalnya, masih banyak guru yang berstatus honorer, bahkan di sekolah tempatnya mengajar.

Karena itu, guru berusia 30-an tahun itu menilai kebijakan mengangkat pegawai BGN sebagai PPPK cukup membuatnya cemburu, sekaligus merasa tidak diperhatikan negara. Kebijakan itu juga dinilai menimbulkan kesenjangan sosial bagi para guru.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement