Rabu 21 Jan 2026 12:49 WIB

Bahaya Kasus Bupati Sudewo Menurut KPK: Aparat Desa yang Diperas Hanya Memikirkan Balik Modal

Kasus Sudewo dinilai KPK berisiko ciptakan tindakan korupsi perangkat desa terpilih.

Bupati Pati Sudewo (depan) dengan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait  Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2026). Dari hasil OTT tersebut KPK menetapkan dan menahan sejumlah tersangka yakni Bupati Pati Sudewo, Abdul Suyono Kades Karangrowo, Sumarjiono Kades Arumanis serta Karjan Kades Sukorukun terkait dugaan kasus pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati. Selain itu, Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar.
Foto: Republika/Prayogi
Bupati Pati Sudewo (depan) dengan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2026). Dari hasil OTT tersebut KPK menetapkan dan menahan sejumlah tersangka yakni Bupati Pati Sudewo, Abdul Suyono Kades Karangrowo, Sumarjiono Kades Arumanis serta Karjan Kades Sukorukun terkait dugaan kasus pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati. Selain itu, Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati Sudewo (SDW) berisiko menciptakan tindakan korupsi oleh perangkat desa yang terpilih. Sudewo terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (19/1/2026).

“Praktik pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa tidak hanya mencederai prinsip keadilan dan meritokrasi, tetapi juga menciptakan potensi risiko korupsi di kemudian hari,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga

Asep menjelaskan potensi tersebut dapat terjadi karena aparatur pemerintahan desa yang menjabat karena diperas oleh Sudewo kemudian hanya memikirkan balik modal.

“Setelah menjabat, para aparatur pemerintahan desa ini bukan lagi memikirkan bagaimana memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat, tetapi justru bagaimana mengembalikan sejumlah uang yang digunakan untuk mendapatkan posisi tersebut,” katanya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan penegakan hukum dugaan pemerasan yang melibatkan Sudewo menjadi penting. “Karena tidak hanya menindak pelaku, tetapi sebagai upaya memutus mata rantai korupsi sejak awal,” ujarnya.

photo
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan pers. - (Republika/Thoudy Badai)

 

Selain itu, dia memandang penindakan kasus tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, serta mengembalikan kepercayaan pubik terhadap sistem pemerintahan hingga ke tingkat desa. Sudewo ditangkap KPK pada Senin lalu.

Sehari setelah OTT, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION), dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).

Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi