REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -– Pihak Paku Buwono XIV Purbaya menyatakan keberatan atas penunjukan KGPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Keraton Kasunanan Surakarta oleh Kementerian Kebudayaan. Keberatan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, dan ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia.
"Kami juga sudah melayangkan surat keberatan kami kepada Kementerian Kebudayaan dan beberapa tembusannya pun Presiden RI untuk keberatan kami diadakannya acara tersebut karena kami melihat ketidakadilan proses yang diputuskan oleh Menteri Kebudayaan ini," kata GKR Panembahan Timoer Rumbay kepada awak media, Senin (19/1/2026).
Rumbay merasa keberatan dengan penunjukan itu karena tidak ada komunikasi dengannya. "Karena karena apapun keraton ini Istilahnya kalau rumah itu ada tuan rumahnya dan kami sebagai tuan rumah tidak tidak diberikan atau tidak diberitahu atau tidak memberikan izin untuk acara tersebut. Jadi kami tidak di benar-benar tidak tahu tidak tahu," ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Paku Buwono XIV Purabaya, Billy suryowibowo mengatakan penolakan karena SK tersebut dinilai bertentangan dengan Ketentuan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Kemudian dengan penunjukan SK ini siapa yang memilih antara Ibu Gusti Meong dan Tedjowulan, ya, jadi harus jelas. Kan ini Cagar Budaya juga ada undang-undangnya, enggak bisa terus SK di atasnya undang-undang, ya. Undang-undang Cagar Budaya ada nomor 10 tahun 2011," ujar Billy.
Lihat postingan ini di Instagram




