Rabu 14 Jan 2026 14:56 WIB

Buntut Suap Pejabat Pajak, KPK Sita Barang Bukti dari kantor PT Wanatiara Persada

KPK memastikan barang bukti yang disita ini bakal dianalisis guna perkuat pembuktian.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Petugas KPK membawa koper saat penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Selasa (13/1/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pengusutan tindak pidana Korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Dalam kegiatannya KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah koper.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas KPK membawa koper saat penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Selasa (13/1/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pengusutan tindak pidana Korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Dalam kegiatannya KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah koper.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan penggeledahan di kantor PT Wanatiara Persada (WP), Jakarta Utara pada 13 Januari 2026. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti.

Penggeledahan ini menyangkut perkara dugaan suap perpajakan yang menjerat para pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Baca Juga

"Berupa dokumen terkait data pajak PT WP, bukti bayar, dan juga dokumen kontrak," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Rabu (14/1/2026).

KPK juga menyita barang bukti elektronik seperti ponsel dan laptop dari kantor PT WP. KPK memastikan barang bukti yang disita ini bakal dianalisis guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan perkara suap ini.

"Selanjutnya, penyidik akan melakukan pendalaman terkait barang bukti yang diamankan tersebut," ujar Budi.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement