Senin 12 Jan 2026 16:59 WIB

Anggaran Pembongkaran Tiang Monorel Habiskan Rp100 M, Pemprov Jakarta Jelaskan Peruntukannya

Pembongkaran tiang monorel mangkrak di Jakarta akan dimulai pada Rabu.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Andri Saubani
Sejumlah kendaraan melintas di dekat tiang monorel yang terhenti pembangunannya di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (29/5/2025). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan tiang-tiang monorel yang terbengkalai di sejumlah ruas jalan ibu kota. Menurutnya, keberadaan tiang-tiang beton yang tersebar di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, hingga kawasan Senayan, Jakarta Selatan, telah merusak wajah kota.
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah kendaraan melintas di dekat tiang monorel yang terhenti pembangunannya di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (29/5/2025). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan tiang-tiang monorel yang terbengkalai di sejumlah ruas jalan ibu kota. Menurutnya, keberadaan tiang-tiang beton yang tersebar di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, hingga kawasan Senayan, Jakarta Selatan, telah merusak wajah kota.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Jakarta, Yustinus Prastowo menjelaskan pihaknya telah menyiapkan anggaran Rp 100 miliar untuk pembongkaran tiang monorel di Jalan HR Rasuna Said mulai Rabu (14/1/2026). Namun anggaran itu tidak hanya digunakan untuk pembongkaran, melainkan juga penataan jalan dan trotoar. 

“Seperti kita ketahui, kawasan Kuningan merupakan pusat ekonomi, bisnis, dan diplomasi. Kuningan adalah wajah Jakarta. Tak kurang dari 11 kantor kedutaan berada di kawasan ini. Selain itu, terdapat jalur LRT dan Transjakarta yang menjadi tumpuan transportasi publik,” kata Prastowo, Senin (12/1/2026). 

Baca Juga

Yustinus menambahkan, daya dukung transportasi publik, mobilitas ekonomi, serta penyelenggaraan agenda kenegaraan berpotensi terganggu apabila persoalan monorel mangkrak tidak segera ditangani. Data juga menunjukkan tingkat kecelakaan yang cukup tinggi akibat keberadaan tiang monorail yang tidak sesuai dengan standar keselamatan.

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jakarta, Afan Adriansyah, mengatakan pembongkaran tiang yang merupakan aset milik PT Adhi Karya itu dilakukan demi kepentingan publik. Pasalnya, ia menilai, cukup banyak korban kecelakaan yang diakibatkan oleh keberadaan tiang monorail. 

"Selain itu, pembongkaran diharapkan mampu mengurai kemacetan hingga 18 persen sekaligus memperindah wajah Jakarta," kata Afan.

photo
Sejumlah baliho KTT ASEAN terpasang di tiang bekas proyek Monorel di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Ahad (3/9/2023). Berbagai persiapan dilakukan panitia jelang pelaksanaan KTT ASEAN ke-43 yang berlangsung pada 5-7 September 2023. Salah satunya yaitu memasang baliho/spanduk di sejumlah titik untuk memerihakan pelaksanaan KTT ASEAN. - (Republika/Prayogi)

Ia menjelaskan, kawasan Kuningan kerap dilalui para ekspatriat dari berbagai kedutaan serta tamu asing yang menginap di wilayah tersebut. Karena itu, penataan kawasan Kuningan dinilai untuk menjaga citra Jakarta dan Indonesia. Mengingat, keberadaan bangunan mangkrak itu dinilai mengganggu estetika kota. 

Afan mengakui, tiang-tiang itu merupakan aset milik PT Adhi Karya. Namun, tiang mangkrak itu berada di atas lahan Pemprov Jakarta.

"Berdasarkan putusan pengadilan, tiang-tiang ini merupakan milik PT Adhi Karya dan secara teknis sudah tidak dapat digunakan sebagai tiang monorail," kata dia.

Ia menambahkan, baik dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek maupun Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024–2044, tidak terdapat rencana pengembangan monorail. Selain itu, sesuai dengan penjelasan yang disampaikan oleh Biro Hukum Jakarta, disebutkan bahwa perjanjian kerja sama antara Pemprov Jakarta dan PT Jakarta Monorail secara resmi telah berakhir sejak 21 September 2011.

Afan mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan PT Adhi Karya, dengan pendampingan Kejaksaan Tinggi serta konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Pemprov Jakarta juga menghormati hak PT Adhi Karya. Oleh karena itu, meskipun pembongkaran dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, aset milik PT Adhi Karya tersebut akan disimpan di tempat yang aman,” ujar dia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement