Kamis 08 Jan 2026 19:51 WIB

Dikelola Ahli Waris, Dedi Mulyadi: Masjid Raya Bandung tak Lagi Dibiayai Pemprov Jabar

Masjid Raya Bandung tidak lagi masuk dalam aset Pemda.

Masjid Raya Bandung, di Alun-alun Kota Bandung
Foto: Edi Yusuf
Masjid Raya Bandung, di Alun-alun Kota Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG  -- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebutkan pengurus wakaf meminta agar Masjid Raya Bandung dikelola oleh ahli waris yang mewakafkan lahan masjid tersebut.  Hal itu, kata Dedi, diungkapkan pengurus wakaf Masjid Raya Bandung yang menemui Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat untuk menjelaskan status lahan masjid.

Perpindahan kepengurusan ini menimbulkan konsekuensi bahwa Masjid Raya Bandung tidak lagi tercatat sebagai aset Pemprov Jawa Barat, dan Pemda tidak lagi membiayai operasional Masjid Raya Bandung, karena lahan masjid tersebut berstatus wakaf.

Baca Juga

"Aset yang tidak tercatat, tidak boleh lagi dibiayai oleh Pemda Provinsi Jabar," kata Dedi Mulyadi.

Setelah tak lagi dibiayai Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pengelola Masjid Raya Bandung kini mengupayakan sendiri pemasukan untuk membiayai operasional masjid. Dedi yakin, pengelola Masjid Raya Bandung bisa memanfaatkan lahan wakaf yang luas untuk menghasilkan pemasukan.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement