Kamis 08 Jan 2026 18:24 WIB

Diminta Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Jakarta Tunda Kenaikan Tarif Transjakarta

Alasan penundaan tarif kenaikan Transjakarta demi menjaga daya beli masyarakat.

Penumpang menaiki bus Transjakarta di Halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta, Kamis (6/11/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan melalui Pergub Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Subsidi Transportasi bagi Pekerja Jakarta. Subsidi transportasi umum tersebut diberikan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta per bulan serta memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KJP). Para penerima subsidi nantinya akan bebas biaya saat menggunakan fasilitas transportasi umum meliputi Transjakarta, MRT hingga LRT Jakarta.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penumpang menaiki bus Transjakarta di Halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta, Kamis (6/11/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan melalui Pergub Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Subsidi Transportasi bagi Pekerja Jakarta. Subsidi transportasi umum tersebut diberikan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta per bulan serta memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KJP). Para penerima subsidi nantinya akan bebas biaya saat menggunakan fasilitas transportasi umum meliputi Transjakarta, MRT hingga LRT Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Tata Kota, Nirwono Yoga menyatakan kenaikan tarif Transjakarta ditunda. Alasan penundaan demi menjaga daya beli masyarakat.

"Kenaikan itu ditunda karena atas permintaan pemerintah pusat. Ini pasti lebih kepada pertimbangan situasi ekonomi yang kurang kondusif," kata Nirwono dalam Diskusi Catatan Transportasi Awal Tahun 2026 "Menjaga Keberlanjutan Layanan Angkutan Umum di Tengah Efisiensi Anggaran" di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Baca Juga

Nirwono menjelaskan dengan turunnya kondisi ekonomi sosial, tentu pemerintah pusat mempertimbangkan daya beli masyarakat, sehingga meminta Pemerintah Provinsi DKI untuk menunda kenaikan tarif Transjakarta. Oleh karena itu, kenaikan tarif Transjakarta kembali tergantung pada kebijakan pemerintah pusat.

"Tentu mesti ada pertimbangan sampai kapannya sangat tergantung dengan kebijakan dari pemerintah pusat," ucapnya.

Terkait anggaran, Nirwono menyebut subsidi Transjakarta pada 2026 dalam APBD murni disepakati sebesar Rp3,7 triliun, lebih rendah dibandingkan realisasi anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp4,1 triliun. Padahal, untuk mempertahankan tingkat layanan yang sama dengan 2025, dibutuhkan anggaran sekitar Rp4,8 triliun.

“Kalau anggarannya hanya Rp3,7 triliun, maka ada dua pilihan, layanannya turun atau layanannya berhenti di tengah tahun. Tentu ini tidak kita inginkan,” katanya.

Untuk memastikan layanan tetap berjalan hingga akhir 2026, Pemprov DKI berencana menambah anggaran melalui APBD Perubahan yang akan dibahas pada pertengahan tahun.

“Selisih anggaran sekitar Rp1,1 triliun akan dimasukkan dalam APBD Perubahan, sehingga layanan Transjakarta tetap sama dengan 2025 sampai akhir tahun,” ucapnya.

Dengan demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan belum ada keputusan menaikkan tarif Transjakarta dari Rp3.500 menjadi Rp5.000. Saat ini, kebijakan yang sedang dikaji adalah pengurangan subsidi, sebagai imbas dari pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.

Ditegaskan, kebijakan tersebut masih sebatas kajian internal yang tengah dibahas bersama Dinas Perhubungan dan DPRD DKI Jakarta. Sebelumnya, beredar kabar bahwa tarif Transjakarta akan naik menjadi Rp5.000 sebagai dampak efisiensi anggaran akibat pemotongan TKD oleh pemerintah pusat.

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi