Selasa 30 Dec 2025 14:36 WIB

Setelah Samuel, Giliran M Yasin Ditangkap Polda Jatim Terkait Kasus Pengusiran Nenek Elina

Kasus pengusiran nenek Elina yang viral diduga melibatkan organisasi masyarakat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast (tengah).
Foto: Dok Republika
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Polda Jawa Timur menangkap tersangka MY atau M Yasinterkait kasus kekerasan dan pengusiran terhadap perempuan lanjut usia Elina Widjajanti (80). Saat ini, MY telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim untuk memperlancar proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

"Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sore sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo Surabaya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Selasa (30/12/2025).

Baca Juga

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim langsung membawa tersangka ke Mapolda setempat untuk menjalani pemeriksaan intensif guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Jules mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain karena peristiwa itu diduga melibatkan lebih dari satu orang.

"Perkara ini akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan,” ujarnya.

Kasus kekerasan yang menimpa Nenek Elina sebelumnya menjadi sorotan publik setelah video kejadian viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut terlihat sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan berpakaian merah memaksa korban keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Korban yang berusia lanjut tampak ditarik, diseret, hingga digotong secara paksa, sehingga memicu kecaman luas dari masyarakat dan desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas. Selain MY, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SAK yang diketahui sebagai Samuel Adi Kristanto, setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI) atau penyelidikan ilmiah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement