REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba, Ammar Zoni menanggapi keterangan salah satu saksi soal penerimaan uang Rp10 juta. Uang itu disebut diterima Ammar sebagai imbalan atas mengedarkan narkotika seberat 100 gram
"Itu semuanya dalam tekanan dan memang ya nanti biar langsung dibuktikan kalau memang saya dikasih diberikan 10 juta seperti yang disampaikan, ya dibuktikan dong," kata Ammar usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/12/2025).
Ammar berdalih bahwa pemberian uang itu mestinya ada riwayat transaksinya. Ammar menantang jaksa membuktikan tuduhan itu.
"Pasti ada transaksinya kan, dan ada buktinya kalau memang saya menerima uang tersebut gitu," ujar Ammar.
Ammar juga mempersilahkan jaksa membuktikan dirinya terlibat peredaran narkotika hingga 100 gram.
"Lalu tadi dikatakan ada 100 gram, ya silakan dibuktikan," ujar Ammar.
Ammar disebut menerima upah sebesar Rp 10 juta untuk mengedarkan 100 gram sabu di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Hal itu dikatakan Randi Iswahyudi selaku polisi yang menangani kasus penjualan narkoba di Rutan Salemba. Randi hadir untuk bersaksi di sidang itu.