Kamis 18 Dec 2025 22:08 WIB

Disebut Terima Rp 10 Juta untuk Edarkan 100 Gram Narkotika, Ammar Zoni Ngaku dalam Tekanan

Ammar Zoni menantang jaksa untuk membuktikan tuduhan penerimaan uang itu

Rep: Rizky Suryarandika,/ Red: Teguh Firmansyah
Aktor Muhammad Ammar Akbar atau Ammar Zoni bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Ammar Zoni menjalani persidangan secara langsung terkait dugaan kasus jual beli narkoba di Rutan Salemba. Sebelumnya, Ammar Zoni mengikuti sidang secara daring dari Lapas Nusakambangan. Adapun agenda persidangan tersebut ialah pemeriksaan saksi.
Foto: Republika/Prayogi
Aktor Muhammad Ammar Akbar atau Ammar Zoni bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Ammar Zoni menjalani persidangan secara langsung terkait dugaan kasus jual beli narkoba di Rutan Salemba. Sebelumnya, Ammar Zoni mengikuti sidang secara daring dari Lapas Nusakambangan. Adapun agenda persidangan tersebut ialah pemeriksaan saksi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba, Ammar Zoni menanggapi keterangan salah satu saksi soal penerimaan uang Rp10 juta. Uang itu disebut diterima Ammar sebagai imbalan atas mengedarkan narkotika seberat 100 gram

"Itu semuanya dalam tekanan dan memang ya nanti biar langsung dibuktikan kalau memang saya dikasih diberikan 10 juta seperti yang disampaikan, ya dibuktikan dong," kata Ammar usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/12/2025).

Baca Juga

Ammar berdalih bahwa pemberian uang itu mestinya ada riwayat transaksinya. Ammar menantang jaksa membuktikan tuduhan itu.

"Pasti ada transaksinya kan, dan ada buktinya kalau memang saya menerima uang tersebut gitu," ujar Ammar.

Ammar juga mempersilahkan jaksa membuktikan dirinya terlibat peredaran narkotika hingga 100 gram.

"Lalu tadi dikatakan ada 100 gram, ya silakan dibuktikan," ujar Ammar.

Ammar disebut menerima upah sebesar Rp 10 juta untuk mengedarkan 100 gram sabu di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Hal itu dikatakan Randi Iswahyudi selaku polisi yang menangani kasus penjualan narkoba di Rutan Salemba. Randi hadir untuk bersaksi di sidang itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement