Kamis 18 Dec 2025 19:50 WIB

Atalia dan Ridwan Kamil Bakal Jalani Mediasi Besok, Ini Jawaban Masing-Masing Kuasa Hukum

Hakim berharap sidang mediasi berjalan lancar dan menghasilkan perdamaian.

Rep: M. Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Ridwan Kamil mengemas barang-barang pribadinya di rumah dinas Gedung Pakuan, Jalan Cicendo, Kota Bandung. Aktivitas beberes itu dilakukan bersama istri, Atalia Praratya, sejak Ahad (3/9/2023).
Foto: Dok Humas Pemprov Jabar
Ridwan Kamil mengemas barang-barang pribadinya di rumah dinas Gedung Pakuan, Jalan Cicendo, Kota Bandung. Aktivitas beberes itu dilakukan bersama istri, Atalia Praratya, sejak Ahad (3/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Anggota DPR RI Atalia Praratya bersama suaminya Ridwan Kamil dijadwalkan menjalani sidang mediasi pada Jumat (19/12/2025) besok di Pengadilan Agama Kota Bandung. Namun, kuasa hakim Atalia tidak menanggapi saat ditanya apakah kliennya akan hadir.

Debi Agusfriansa, kuasa hukum Atalia Praratya mengatakan, agenda sidang mediasi bakal digelar Jumat (19/12/2025) besok. Namun, ia tidak merespons terkait apakah Atalia Praratya bakal hadir di persidangan. “Besok agendanya mediasi,” kata Debi ke wartawan, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga

Sebelumnya, Sidang perdana gugatan cerai anggota DPR RI Atalia Praratya terhadap suaminya eks gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah digelar di Pengadilan Agama, Kota Bandung, Rabu (17/12/2025). Agenda sidang memeriksa dokumen-dokumen kuasa hukum dan membahas tahap mediasi.

Ketua majelis hakim Muslim yang memimpin sidang menuturkan, para pihak dipersilahkan untuk bertemu dengan mediator membahas rencana sidang mediasi. Selanjutnya sidang ditunda hingga 21 Januari 2026 menunggu hasil mediasi.

Saat mediasi berlangsung nanti, ia menuturkan para prinsipal harus hadir. Apabila diwakilkan maka harus menyertakan dokumen keterangan resmi dan memiliki tanda kuasa atau kewenangan boleh mengambil keputusan.

"Para pihak ke mediator nanti untuk membuat jadwal. Nanti para pihak harus hadir," ucap dia di persidangan, Rabu (17/12/2025).

 

Berita Lainnya

Rekomendasi