REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan pemeriksaan kedua terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa (16/12/2025). Pemeriksaan ini menyangkut perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
KPK menjelaskan materi pemeriksaan kali ini berhubungan dengan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji.
"Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Bersamaan dengan pemeriksaan Gus Yaqut, KPK turut menggali keterangan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji, yaitu mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) M Tauhid Hamdi, dan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Haji, Umrah dan Wisata Halal Nusantara (Gaphura) Ali Moh Amin. KPK meyakini pemeriksaan itu bertujuan melengkapi kepingan informasi menyangkut penghitungan kerugian keuangan negara yang sudah diperoleh penyidik.
"Mulai dari asal muasal kuota haji tambahan ini, dimana pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota, yang bertujuan untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji reguler di Indonesia," ujar Budi.
Di sisi lain, Yaqut Cholil Qoumas bungkam usai menuntaskan pemeriksaan di KPK pada Selasa (16/12/2025) malam. Yaqut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Yaqut diperiksa oleh penyidik KPK selama hampir sembilan jam. Yaqut meninggalkan Gedung KPK tanpa mengenakan rompi orange pascapemeriksaan itu.
"Soal materi penyidikan silakan tanya ke penyidik," kata Yaqut kepada awak media usai pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.
KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.
KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat postingan ini di Instagram




