Selasa 09 Dec 2025 19:20 WIB

Pemprov Jakarta Tanggung Biaya Perawatan dan Pemakaman Korban Kebakaran Terra Drone

Korban yang meninggal dunia itu terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas membawa kantong jenazah korban kebakaran gedung di kawasan Cempaka Baru, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas membawa kantong jenazah korban kebakaran gedung di kawasan Cempaka Baru, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jakarta Pramono Anung meninjau Gedung Terra Drone di kawasan Cempaka Putih, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang mengalami kebakaran pada Selasa (9/12/2025). Ia menyampaikan belasungkawa atas peristiwa nahas yang menyebabkan 22 orang meninggal dunia.

Pramono memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menanggung seluruh biaya penanganan terhadap korban kebakaran tersebut. Ia menyatakan, pihaknya bakal menanggung seluruh biaya perawatan untuk korban luka, termasuk biaya pemakaman bagi korban yang meninggal dunia.

Baca Juga

"Pemerintah DKI Jakarta akan bertanggung jawab untuk seluruh korban pemakaman yang meninggal dunia, berapapun jumlahnya," kata dia di tempat kejadian perkara (TKP), Selasa sore.

Ia mengaku telah menginstruksikan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota untuk dapat menyiapkan makam di tempat pemakaman umum (TPU) untuk para korban yang meninggal dunia. Namun, para korban meninggal dunia itu kemungkinan tidak akan bisa dimakamkan di satu TPU secara bersama-sama.

Ia menambahkan, Pemprov Jakarta juga akan menanggung seluruh biaya rumah sakit untuk para korban. Dengan begitu, keluarga korban tidak lagi terbebani akibat peristiwa tersebut.

"Nah hal-hal lain, hal yang berkaitan dengan peristiwa di lapangannya, jumlah yang meninggal, peristiwa apa dan sebagainya, tentunya ini kewenangan tanggung jawab Polri," kata dia.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement