Selasa 09 Dec 2025 19:13 WIB

Minta Maaf Umrah Saat Bencana, Bupati Aceh Selatan: Kami Berjanji akan Terus Bekerja

Mendagri memberikan sanksi pemberhentian sementara terhadap Bupati Mirwan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: A.Syalaby Ichsan
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS
Foto: Tangkapam Layar
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menyampaikan permohonan maaf atas keresahan banyak pihak berhubung dengan kepergiannya menjalani ibadah umrah pada saat bencana banjir dan tanah longsor tengah melanda daerahnya. Dalam permintaan yang disampaikan lewat akun Instagramnya tersebut, Mirwan menyadari kepergiannya di tengah musibah sudah mengganggu stabilitas nasional.

“Kami akan terus bekerja bertanggungjawab terhadap Kabupaten Aceh Selatan pascabanjir. Tetap bekerja keras untuk memulihkan kepercayaan publik,”ujar Mirwan seperti dikutip Republika dari akun Instagramnya.

Baca Juga

Mirwan pun berjanji kejadian serupa tidak akan terulang kembali pada masa yang akan datang. Secara khusus, Mirwan pun menyampaikan permintaan maafnya kepada  Presiden Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, seluruh masyarakat Indonesia dan Aceh Selatan.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

Dipecat Mendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memutuskan pemberian sanksi pemberhentian sementara terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan. Sanksi itu diambil Mendagri karena Mirwan malah pergi Umroh ke Arab Saudi saat daerahnya dilanda banjir dan longsor.

Tito mengaku sudah membubuhkan tanda tangan pada Surat Keputusan (SK) berkaitan nasib Mirwan."SK pertama mengenai pemberhentian sementara selama tiga bulan ke Mirwan MS," kata Tito kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).

Tito menjelaskan Mirwan diputuskan melanggar Pasal 76 ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemda. Yaitu melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin dari Kemendagri.

"Disitu diatur dengan spesifik di Pasal 77 ancamannya sanksinya adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan, yang bersangkutan ke luar negeri melakukan umrah tanggal 2 Desember," ucap mantan Kapolri itu.

Di sisi lain, Bupati Indramayu Lucky Hakim yang tidak meminta izin Mendagri saat berangkat ke Jepang diganjar disanksi selama tiga bulan magang di Kemendagri. Lucky Hakim disanksi itu karena melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Mendagri dan di tengah kesibukan jelang hari raya Idul Fitri beberapa waktu lalu. Akibatnya, Lucky Hakim diberhentikan sementara dari jabatan dan menjalani magang di Kemendagri.

photo
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan sambutan saat menjadi inspektur upacara pada Upacara Pembukaan Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Angkatan II Tahun 2025 Lemhannas di Jakarta, Rabu (5/11/2025). - (Republika/Thoudy Badai)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement